SuaraBali.id - Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan jika lima narapidana kasus Bali Nine dipindahkan ke Australia sebagai tahanan. Nantinya, mereka menjalani hukuman di negaranya menurut putusan pengadilan di Indonesia.
“Jadi kita tidak pernah membebaskan, jangan salah paham ya. Kita mentransfer dalam keadaan sebagai narapidana kembali ke negara yang bersangkutan,” ujar Yusril saat ditemui usai Pembukaan Rakernas Peradi di Jimbaran, Kabupaten Badung, Kamis (5/12/2024).
“Nanti dia akan menjalankan hukumannya itu di Australia berdasarkan putusan pengadilan kita yang harus diakui pemerintah Australia dan dihormati,” imbuhnya.
Namun, Yusril juga menjelaskan jika setelah nanti dipindahkan, Pemerintah Australia memiliki kewenangan untuk memberi pengampunan hukuman seperti grasi atau amnesti.
Baca Juga:Stan Australia Akan Dibuka di Festival Universitas Udayana, Buka Peluang Studi Internasional
Seperti diketahui, kelima narapidana Bali Nine yang tersisa saat ini tengah menjalani hukuman seumur hidup atas kasusnya.
“Kita pulangkan dalam status sebagai narapidana. Nanti terserah pemerintah anda (Australia), mau kasih grasi, mau kasih amnesti, silakan,” tutur dia.
Kendati demikian, nantinya mereka semua akan tetap dicekal untuk masuk ke Indonesia selama seumur hidup.
“(Masuk) Daftar hitam? Iya itu menurut peraturan imigrasi, kami bisa dan kami punya hak untuk mencekal,” pungkasnya.
Saat ini, Pemerintah Indonesia tengah menunggu respons dari Pemerintah Australia terkait syarat yang diajukan Pemerintah Indonesia soal pemindahan tersebut. Yusril juga terbuka untuk berdiskusi jika Australia ingin melakukan modifikasi terkait syarat yang diajukan Indonesia.
Baca Juga:Dampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki Paksa Turis Australia Perpanjang Liburan di Bali
Terpidana Bali Nine adalah sekelompok yang terlibat kasus penyelundupan narkotika ke Bali pada tahun 2005 lalu. Kelompok tersebut berjumlah sembilan orang dan langsung diadili saat itu.
- 1
- 2