Meski Dipulangkan Sebagai Tahanan, Australia Berhak Memberi Pengampunan Kepada Napi Bali Nine

Belima narapidana Bali Nine yang tersisa saat ini tengah menjalani hukuman seumur hidup atas kasusnya

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 06 Desember 2024 | 10:00 WIB
Meski Dipulangkan Sebagai Tahanan, Australia Berhak Memberi Pengampunan Kepada Napi Bali Nine
Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra saat ditemui di Jimbaran, Kamis (5/12/2024) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)*

SuaraBali.id - Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan jika lima narapidana kasus Bali Nine dipindahkan ke Australia sebagai tahanan. Nantinya, mereka menjalani hukuman di negaranya menurut putusan pengadilan di Indonesia.

“Jadi kita tidak pernah membebaskan, jangan salah paham ya. Kita mentransfer dalam keadaan sebagai narapidana kembali ke negara yang bersangkutan,” ujar Yusril saat ditemui usai Pembukaan Rakernas Peradi di Jimbaran, Kabupaten Badung, Kamis (5/12/2024).

“Nanti dia akan menjalankan hukumannya itu di Australia berdasarkan putusan pengadilan kita yang harus diakui pemerintah Australia dan dihormati,” imbuhnya.

Namun, Yusril juga menjelaskan jika setelah nanti dipindahkan, Pemerintah Australia memiliki kewenangan untuk memberi pengampunan hukuman seperti grasi atau amnesti.

Baca Juga:Stan Australia Akan Dibuka di Festival Universitas Udayana, Buka Peluang Studi Internasional

Seperti diketahui, kelima narapidana Bali Nine yang tersisa saat ini tengah menjalani hukuman seumur hidup atas kasusnya.

“Kita pulangkan dalam status sebagai narapidana. Nanti terserah pemerintah anda (Australia), mau kasih grasi, mau kasih amnesti, silakan,” tutur dia.

Kendati demikian, nantinya mereka semua akan tetap dicekal untuk masuk ke Indonesia selama seumur hidup.

“(Masuk) Daftar hitam? Iya itu menurut peraturan imigrasi, kami bisa dan kami punya hak untuk mencekal,” pungkasnya.

Saat ini, Pemerintah Indonesia tengah menunggu respons dari Pemerintah Australia terkait syarat yang diajukan Pemerintah Indonesia soal pemindahan tersebut. Yusril juga terbuka untuk berdiskusi jika Australia ingin melakukan modifikasi terkait syarat yang diajukan Indonesia.

Baca Juga:Dampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki Paksa Turis Australia Perpanjang Liburan di Bali

Terpidana Bali Nine adalah sekelompok yang terlibat kasus penyelundupan narkotika ke Bali pada tahun 2005 lalu. Kelompok tersebut berjumlah sembilan orang dan langsung diadili saat itu.

Saat ini, hanya tersisa lima tahanan Bali Nine yang saat ini ditahan di Bali dan Jawa Timur. Pada tahun 2015 lalu, dua narapidana Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran telah dieksekusi mati.

Sementara, pada tahun 2018 lalu, Renae Lawrence dibebaskan dari hukumannya. Sementara pada tahun yang sama, Tach Duc Thanh Nguyen meninggal dunia akibat kanker lambung.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini