SuaraBali.id - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap pelaku prostitusi online yang diduga memesan siswa Sekolah Dasar (SD).
Pelaku yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap siswa kelas 6 SD itu merupakan pengusaha di Kota Mataram berinisial MAA (51).
Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati mengungkapkan kronologi kejadian sekitar bulan Juni 2023 lalu korban di tawarin HP oleh kakaknya berinisial ES (22).
Baca Juga:Dugaan Penyimpangan dan Penggelapan Dana, Massa Geruduk Yayasan RSI NTB
Keesokan harinya, korban yang saat itu berusia 13 tahun diajak ES ke salah satu pusat perbelanjaan di Kota Mataram untuk membeli baju.
“Setelah itu korban dan ES pergi ke hotel kemudian masuk ke kamar. Saat itu sudah ada MAA sudah berada di dalam kamar,” katanya.
Setelah korban bersama MAA, dengan tega ES meninggalkan korban hingga terjadinya persetubuhan.
Karena sebelumnya pengusaha ini sudah meminta orang baru kepada ES. Dengan bukti-bukti yang sudah diterima, ES dan MAA ditetapkan sebagai tersangka.
Modus ES untuk menjebak korban mendapatkan bayaran sebesar Rp8 juta dan MAA juga membelikan korban handphone sebagai imbalan.
Baca Juga:Pernikahan Anak Viral di Lombok Tengah Berujung Laporan Polisi Dan Ancaman Pidana
Transaksi tersebut terjadi diduga beberapa kali dengan nilai yang berbeda-beda.
“Ini terjadi beberapa kali. Pada saat peristiwa pertama itu Rp8 juta, pada peristiwa selanjutnya itu berbeda jumlahnya semakin rendah. Kisarannya itu ada sekitar Rp1 juta, Rp2 juta,” katanya.
Barang bukti yang diamankan yaitu 1 unit handphone, akta kelahiran korban, selembar surat keterangan kelahiran, 1 unit hp merk Oppo A85 dan 1 eksemplar buku daftar tamu dari hotel,” ungkapnya.
Selain itu, pelaku yang diduga menjual adiknya sendiri itu juga merupakan korban.
Bahkan MAA juga diduga sudah melakukan hal yang sama kepada SE. Korban dan pelaku merupakan kakak adik beda bapak.
Sementara itu, ketua Lembaga Perlindungan Anak Kota Mataram, Joko Jumadi mengatakan kasus ini terungkap ketika seorang anak usia 13 tahun melahirkan.
- 1
- 2