Pengusaha di Mataram Pesan Siswa SD Untuk Prostitusi, Korban Dijual Kakaknya Sendiri

Setelah korban bersama MAA, dengan tega ES meninggalkan korban hingga terjadinya persetubuhan.

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 10 Juni 2025 | 19:23 WIB
Pengusaha di Mataram Pesan Siswa SD Untuk Prostitusi, Korban Dijual Kakaknya Sendiri
Ilustrasi prostitusi anak. (pixabay)

Setelah dilakukan penyelidikan ternyata dihamili oleh yang sudah memesan melalui ES.

“Kami lakukan penyeledikan dan koordinasi dengan teman-teman di Polda. Dari satu nama itu proses itu lumayan panjang,” katanya.

Setelah dilakukan penyelidikan, LPA mengajukan satu nama kepada korban dan membenarkan MAA pelakunya.

Pelacakan dilakukan hingga hotel tempatnya menginap namun tidak menggunakan nama lengkap hanya inisial.

Baca Juga:Dugaan Penyimpangan dan Penggelapan Dana, Massa Geruduk Yayasan RSI NTB

“Korban tidak tahu identitas pelaku ini. Yang dia tahu hanya nama panggilan dan kami lacak di salah satu hotel Bintang 4 di Mataram dan akhirnya ke ketemu. Kami lacak dua kali check in di situ,” katanya.

Pelaku MAA diduga sudah memesan korban sebanyak empat kali. Dimana, sekali di hotel bintang 4 dan lainnya di homestay.

“Si korban mengaku satu kali di hotel itu dan yang lain di homestay,” ungkapnya.

Dengan tindakan tersebut tersangka SE diduga telah melakukan tindak pidana eksploitasi seksual/ekonomi terhadap anak. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 Undang-undang nomo 12 tahun 2022 tentang TPKS atau pasal 88 jo pasal 76 undang-undang RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang RI no 23 tahun2002 tentang perlindungan anak.

Adapun tersangka MAA alias A diduga turut serta melakukan tindak pidana eksploitasi seksual/ekonomi terhadap anak.

Baca Juga:Pernikahan Anak Viral di Lombok Tengah Berujung Laporan Polisi Dan Ancaman Pidana

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 Undang-undang nomo 12 tahun 2022 tentang TPKS atau pasal 88 jo pasal 76 undang-undang RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang RI no 23 tahun2002 tentang perlindungan anak.

Terhadap tersangka pidana penjara paling lama 12 tahun dengan atau denda paling banyak Rp300 juta.

Atau pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak 200 juta.

Kontributor Buniamin

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini