Pengusaha di Mataram Pesan Siswa SD Untuk Prostitusi, Korban Dijual Kakaknya Sendiri

Setelah korban bersama MAA, dengan tega ES meninggalkan korban hingga terjadinya persetubuhan.

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 10 Juni 2025 | 19:23 WIB
Pengusaha di Mataram Pesan Siswa SD Untuk Prostitusi, Korban Dijual Kakaknya Sendiri
Ilustrasi prostitusi anak. (pixabay)

Setelah dilakukan penyelidikan ternyata dihamili oleh yang sudah memesan melalui ES.

“Kami lakukan penyeledikan dan koordinasi dengan teman-teman di Polda. Dari satu nama itu proses itu lumayan panjang,” katanya.

Setelah dilakukan penyelidikan, LPA mengajukan satu nama kepada korban dan membenarkan MAA pelakunya.

Pelacakan dilakukan hingga hotel tempatnya menginap namun tidak menggunakan nama lengkap hanya inisial.

Baca Juga:Dugaan Penyimpangan dan Penggelapan Dana, Massa Geruduk Yayasan RSI NTB

“Korban tidak tahu identitas pelaku ini. Yang dia tahu hanya nama panggilan dan kami lacak di salah satu hotel Bintang 4 di Mataram dan akhirnya ke ketemu. Kami lacak dua kali check in di situ,” katanya.

Pelaku MAA diduga sudah memesan korban sebanyak empat kali. Dimana, sekali di hotel bintang 4 dan lainnya di homestay.

“Si korban mengaku satu kali di hotel itu dan yang lain di homestay,” ungkapnya.

Dengan tindakan tersebut tersangka SE diduga telah melakukan tindak pidana eksploitasi seksual/ekonomi terhadap anak. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 Undang-undang nomo 12 tahun 2022 tentang TPKS atau pasal 88 jo pasal 76 undang-undang RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang RI no 23 tahun2002 tentang perlindungan anak.

Adapun tersangka MAA alias A diduga turut serta melakukan tindak pidana eksploitasi seksual/ekonomi terhadap anak.

Baca Juga:Pernikahan Anak Viral di Lombok Tengah Berujung Laporan Polisi Dan Ancaman Pidana

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 Undang-undang nomo 12 tahun 2022 tentang TPKS atau pasal 88 jo pasal 76 undang-undang RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang RI no 23 tahun2002 tentang perlindungan anak.

Terhadap tersangka pidana penjara paling lama 12 tahun dengan atau denda paling banyak Rp300 juta.

Atau pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak 200 juta.

Kontributor Buniamin

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini