Saat itu, petugas yang mengecek menjelaskan jika AI saat itu masih bernapas, namun sudah dalam keadaan tidak sadarkan diri.
Lantas, AI dilarikan menuju Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar.
Namun, setelah dibawa ke rumah sakit, nyawa AI tidak dapat diselamatkan.
Tim penyidik dari Polresta Denpasar sudah memeriksa 11 tahanan yang berada satu sel dengan korban.
Baca Juga:Berbagi Berkah Kurban Antar Umat Beragama dengan Tradisi Ngejotin di Bali
Hasilnya, tim penyidik menduga ada 7 pelaku yang menjadi pelaku pengeroyokan terhadap AI hingga tewas.
Mereka di antaranya berinisial ADS, KAJ, JR, PPM, DMWK, IKS, dan IGARP.
Ariasandy menyebut jika kebanyakan tahanan yang diduga menjadi pelaku ini adalah tahanan dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik dr Polresta, dari 11 orang itu kemudian diidentifikasi ada sekitar 7 orang yang kita duga melakukan tindakan pengeroyokan terhadap korban,” tutur Ariasandy
Sementara, Ariasandy tidak menjelaskan luka-luka yang dialami AI hingga menyebabkan dia meninggal dunia.
Baca Juga:Tahanan Kasus Pencabulan Anak di Denpasar Tewas di Sel, Polisi Duga Dikeroyok 7 Orang
Sampai saat ini, Polisi telah menetapkan enam orang tahanan sebagai tersangka pengeroyokan.
Para pelaku rata-rata merupakan tahanan kasus narkotika.
Mereka dijerat Pasal 170 tentang Pengeroyokan atau Penganiayaan secara bersama-sama.
Sandi menyebutkan hingga kini penyidik masih melakukan pendalaman terkait motif pengeroyokan hingga menyebabkan kematian tersebut.
Sebelumnya, kuasa hukum korban, Agung Handi SH juga menyurati penyidik Polresta Denpasar untuk meminta SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) kasus AI.
Ia meminta Polresta Denpasar untuk mengungkap kasus ini dengan seterang-terangnya dan diungkap ke publik melalui konferensi pers di hadapan awak media.