Kapolsek Kayangan Dicopot Buntut Kasus ASN Bunuh Diri Berujung Pembakaran Oleh Warga

Kapolsek Kayangan dicopot buntut kasus bunuh diri warga terkait dugaan pencurian dan intimidasi. Pencopotan untuk mempermudah pemeriksaan Propam terkait kasus tersebut.

Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 22 Maret 2025 | 13:21 WIB
Kapolsek Kayangan Dicopot Buntut Kasus ASN Bunuh Diri Berujung Pembakaran Oleh Warga
Kapolda NTB Irjen Pol. Hadi Gunawan. (ANTARA/Dhimas B.P.)

SuaraBali.id - Buntut kasus dugaan pencurian, bunuh diri dan pembakaran kantor Polsek Kayangan, Lombok Utara, Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Inspektur Jenderal Polisi Hadi Gunawan mencopot Inspektur Polisi Satu Dwi Maulana Kurnia Amin dari jabatan Kepala Kepolisian Sektor Kayangan.

Menurut Kepala Polres Lombok Utara Ajun Komisaris Besar Polisi Agus Purwanta melalui keterangan yang diterima di Mataram, Jumat (22/3/2025), pencopotan Iptu Dwi dari jabatan Kapolsek Kayangan merupakan buntut dari kasus gantung diri Rizkil Watoni, warga Desa Sesait, Kecamatan Kayangan.

"Ini untuk mempermudah pemeriksaan dari Divisi Propam Mabes Polri dan Bidang Propam Polda NTB," kata Agus sebagaimana dilansir Antara.

Adapun penghentian Iptu Dwi dari jabatan Kapolsek Kayangan tersebut kata Agus, berdasarkan Surat Telegram Kapolda NTB tertanggal 21 Maret 2025.

Baca Juga:7000 Orang Siap Jajal Berlari di Sirkuit Mandalika, Tracknya Akan Dibuat Seperti Singapura

Dalam surat telegram tersebut, Iptu Dwi digantikan Iptu Zainudin.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri maupun Bidang Propam Polda NTB, Iptu Dwi bersama anggotanya diduga menekan dan mengintimidasi Rizkil Watoni dalam kasus dugaan pencurian telepon genggam milik kasir toko swalayan Alfamart hingga akhirnya memilih mengakhiri hidup dengan cara gantung diri.

Menurut Kapolres, tindakan ini adalah komitmen Polri menyelesaikan permasalahan dugaan oknum nakal yang mencoreng nama baik institusi

"Kami tetap mendalami segala bentuk pelanggaran anggota dan kami lakukan berdasarkan segala informasi yang beredar di masyarakat," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan pencurian handphone dengan terlapor Rizkil Watoni, seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupatrn Lombok Utara ini kali pertama datang dari laporan pegawai Alfamart berinisial RF pada 7 Maret 2025 yang mengaku sebagai korban.

Baca Juga:MinyaKita NTB Diduga Kurang Takaran: Polisi Bergerak

Padahal terlapor kurang dari 24 jam kejadian telah mengembalikan telepon genggam kepada RF.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini