Awal Mula Baku Hantam Viral di Beach Club Hingga 8 Sekuriti Jadi Tersangka

Peristiwa tersebut berawal saat salah seorang korban berinisial JE terlibat keributan dengan seorang WNA.

Eviera Paramita Sandi
Kamis, 20 Februari 2025 | 14:55 WIB
Awal Mula Baku Hantam Viral di Beach Club Hingga 8 Sekuriti Jadi Tersangka
Tersangka dalam keributan di beach club di Kuta Utara saat berada di Mapolda Bali, Kamis (20/2/2025) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)

SuaraBali.id - Setelah sempat viral di media sosial, kasus baku hantam melibatkan beberapa WNA dan sekelompok sekuriti Beach Club di Kuta Utara, Kabupaten Badung pada Selasa (11/2/2025) malam lalu menemukan kesimpulan.

Polisi menetapkan 8 orang sekuriti beach club dan seorang tamu WNA asal Australia sebagai tersangka.

Kesimpulan tersebut diambil setelah kedua pihak saling melaporkan kasus ini ke polisi. Melalui penyelidikan bermodalkan rekaman kamera CCTV, polisi dapat menentukan pelaku pada peristiwa itu.

Peristiwa tersebut berawal saat salah seorang korban berinisial JE terlibat keributan dengan seorang WNA Singapura yang berbeda meja. Pihak sekuriti kemudian mengeluarkan JE dari kelab.

Baca Juga:ASITA Bali Minta Tiket Pesawat Diturunkan Lebih dari 10 Persen Demi Pariwisata

Setelahnya, sekuriti lain turut mengeluarkan pria berinisial MR yang merupakan teman JE. Namun, MR memberontak di areal parkir kelab dan menyerang seorang sekuriti berinisial IMBY.

Pukulan MR begitu keras hingga membuat IMBY tak sadarkan diri dan mengalami luka robek kepala belakang, dua gigi yang lepas, serta hidung berdarah.

“MR) melakukan pemukulan ke arah wajah korban dengan cara menggunakan tangan kanan mengepal,” ujar Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya saat konferensi pers di Mapolda Bali, Kamis (20/2/2025).

Momen tersebut menjadi awal keterlibatan para sekuriti dalam kasus ini. Usai melihat rekannya ditonjok, terdapat sekuriti yang mengambil perannya masing-masing seperti mempiting leher MR.

JE yang ingin membantu MR juga turut diberikan tindakan kekerasan. Para sekuriti kemudian memukul, menendang, menjatuhkan, dan menendang perut JE saat korban sudah terjatuh.

Baca Juga:Cristiano Ronaldo ke Indonesia Membawa Jet Dan Juru Masak Pribadi

Polisi awalnya melakukan penyelidikan terhadap 13 orang sekuriti yang diduga terlibat. Namun, akhirnya menetapkan 8 orang sekuriti sebagai tersangka yang di antaranya berinisial IMLA, IGPA, IWAJ, IMID, INDG, IGNA. IKGM, dan INM. Sementara, 5 orang sekuriti lainnya dinyatakan hanya tidak mutlak melakukan kekerasan karena hanya membantu memegang.

“Muncul nama 5 orang tapi hanya turut serta seperti menarik, memegang tangan,” ujar Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara.

“Sehingga dalam hal ini yang mutlak melakukan pasal 170 (pengeroyokan) secara bersama-sama tersangka berjumlah 8 orang,” imbuhnya.

Sementara, polisi juga menetapkan MR yang meninju sekuriti berinisial IMBY hingga tak sadarkan diri sebagai tersangka.

Dengan dua Laporan Polisi (LP) yang berbeda, 8 orang sekuriti dan 1 orang WNA yang dijadikan tersangka juga dikenakan pasal yang berbeda.

Delapan orang sekuriti dijerat dengan pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan. Mereka terancam menerima hukuman sampai 5,5 tahun penjara.

Sementara MR dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Dia terancam dihukum sampai 5 tahun penjara.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini