Gubernur Bali Segera Terbitkan Aturan Baru Soal Kendaraan Non DK

Dishub Bali akan terbitkan surat edaran atur kendaraan berpelat non-DK. Aturan lama sanksinya tak jelas.

Eviera Paramita Sandi
Kamis, 20 Februari 2025 | 08:32 WIB
Gubernur Bali Segera Terbitkan Aturan Baru Soal Kendaraan Non DK
ILUSTRASI - Kemacetan di Jalan Pantai Berawa, Canggu yang terjadi pada Rabu (28/12/2022) [Suara.com / Putu Yonata Udawananda] *

SuaraBali.id - Banyaknya permasalahan mulai maraknya kendaraan nopol luar Bali yang beredar di jalan hingga masyarakat lokal yang protes lapangan kerjanya diambil pendatang dengan kendaraan berpelat non DK membuat Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bali akan menerbitkan surat edaran yang berisi aturan mengenai kendaraan bernomor polisi (nopol) luar Bali (non DK).

Menurut Kepala Dishub Bali IGW Samsi Gunarta aturan ini sebenarnya sudah ada, namun sanksinya tidak jelas.

“Kami akan keluarkan surat edaran untuk menegaskan aturan itu, sebenarnya aturannya ada tetapi memang di dalam aturan apa sanksinya itu belum jelas,” ujarnya.

Sedangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada Pasal 16, Gubernur menyelenggarakan pembatasan lalu lintas untuk kepentingan manajemen kebutuhan lalu lintas.

Baca Juga:Dari Bali ke Kalimantan, Pelarian Pelaku Penusukan Maut Berakhir Dengan Timah Panas

Telah diatur pula soal registrasi kendaraan luar Bali yang sudah beroperasi selama tiga bulan, sementara kondisi saat ini kendaraan luar Bali masuk untuk kebutuhan pekerjaan dan tak kunjung mengubah nomor polisi menjadi DK sehingga sulit didata dan tidak membayar pajak untuk Bali.

Sehingga salah satu poin yang akan masuk dalam surat edaran Dishub Bali adalah larangan perusahaan yang beroperasi di Bali membawa kendaraan dari luar Bali.

“Kami coba kurangi (kendaraan nopol non DK), kami pastikan semua perusahaan yang beroperasi di Bali baik perusahaan transportasi, logistik, pariwisata, dia harus menggunakan kendaraan bernopol Bali,” ujar Samsi.

“Itu yang kami siapkan sekarang, sudah saya persiapkan mudah-mudahan nanti Gubernur baru bisa langsung teken edarannya,” sambungnya.

Padatanya kendaraan berpelat non DK masuk Bali ini telah merembet ke isu lain. Seperti sopir pariwisata konvensional yang menemukan kendaraan luar justru menjadi ojek online dan menjemput turis di sembarang tempat.

Baca Juga:Jelang Musda Golkar Bali, Nama Demer Mencuat Gantikan Sugawa Korry

Hal inilah yang mendorong masyarakat menyetop masuknya kendaraan pelat non DK ke Bali, namun hal ini sulit dilakukan.

Diketahui sebelum tahun 2018 sebenarnya isu ini telah muncul namun pemerintah daerah kesulitan mengawasi pembatasan kendaraan luar masuk Bali, apalagi diperkuat dengan aturan bahwa warga Indonesia berhak ada di seluruh wilayah Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini