Sementara MR dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Dia terancam dihukum sampai 5 tahun penjara.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Sementara MR dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Dia terancam dihukum sampai 5 tahun penjara.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
Terkini