Kemudian dia diamankan saat berusaha kabur ke Kota Tarakan, Kalimantan Utara melalui Pelabuhan Tanjung Perak, Jawa Timur. Pelaku juga sempat mencoba melawan saat berusaha disergap, sehingga kedua betis Bastomi harus menerima timah panas.
Bastomi kini harus bersiap untuk dikenakan Pasal 351 ayat 3 subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Baca Juga:Baru Awal Tahun, Aktivitas Gempa di Jawa Bali Nusra Tinggi