Ramai Soal HGB Laut, Pemprov Bali Pastikan Wilayahnya Tak Ada

Ia mengatakan bahwa laut tidak boleh ada sertifikat HGB, karena merupakan wilayah perairan.

Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 25 Januari 2025 | 10:39 WIB
Ramai Soal HGB Laut, Pemprov Bali Pastikan Wilayahnya Tak Ada
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali Putu Sumardiana, di Denpasar, Bali, Jumat (19/1/2024). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

SuaraBali.id - Ramainya isu soal Hak Guna Bangunan (HGB) di laut membuat keresahan di masyarakat. Terkait hal ini Bali juga mempunyai wilayah perairan yang luas.

Namun demikian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memastikan tidak ada wilayah pesisir dan laut di Pulau Dewata yang memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), menyusul adanya kasus tersebut di beberapa daerah di tanah air.

“Tidak ada sampai sekarang. Tidak pernah ada yang mau usul (laut jadi HGB) apalagi bukan hak dan kewenangan kami menerbitkan HGB,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali Putu Sumardiana, Jumat (25/1/2025).

Ia mengatakan bahwa laut tidak boleh ada sertifikat HGB, karena merupakan wilayah perairan.

Baca Juga:Imlek 2025: Bandara Ngurah Rai Diprediksi Kedatangan 63 Ribu Penumpang

Adapun berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pemerintah daerah provinsi memiliki kewenangan pengelolaan laut paling jauh 12 mil laut diukur dari garis pantai atau 0-12 mil.

Apabila ada pengajuan kegiatan pemanfaatan ruang laut misalnya untuk budi daya ikan, konservasi, hingga pariwisata, maka pihaknya melakukan pengecekan atau verifikasi lapangan dengan perizinan yang diterbitkan oleh pemerintah pusat atau Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Ia juga mengatakan bahwa laut tak boleh diberi pagar.

“Laut kan tidak boleh dipagar. Hak guna bangunan itu yang diterbitkan ATR/BPN. Kalau kami tidak punya kewenangan itu,” katanya.

Seperti diketahui temuan pagar laut di wilayah perairan Tangerang, Provinsi Banten, sepanjang 30,16 kilometer.

Baca Juga:Turis Inggris Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Kamar Mandi Hotel Sanur

Ternyata pagar laut tersebut menjadi salah satu kunci yang mengungkapkan wilayah perairan itu sudah mengantongi HGB atas nama beberapa perusahaan atau pihak swasta.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menyebutkan pihaknya telah menemukan penerbitan 266 sertifikat HGB) dan sertifikat hak milik (HM) pagar laut di kawasan pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang, Banten yang terbit pada rentang 2022-2023.

Selai di Tangerang, tiga sertifikat HGB yang berada di atas laut dengan luas 656 hektare, juga ditemukan di Sidoarjo, Jawa Timur yang telah terbit sejak 1996 dan akan berakhir pada 2026 mendatang. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini