SuaraBali.id - Buronan bandar narkoba jenis sabu terbesar di Pulau Sumbawa berinisial HRM (40) ditangkap di Desa Leu, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima oleh Polsek Bolo, Polres Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
"Terduga bandar terbesar di Pulau Sumbawa ditangkap tadi subuh," ungkap Kapolsek Bolo AKP Nurdin saat dihubungi via WhatsApp di Bima, Sabtu (11/1/2025).
Selama ini HRM masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena menjadi bandar sabu terbesar di Pulau Sumbawa, dengan wilayah peredaran Bima dan Dompu.
"Penangkapan-nya menindaklanjuti perintah Polda NTB dan Polres Bima sesuai surat permohonan bantuan penangkapan nomor: B/6891/XII/RES.4.2/2024 /Ditresnarkoba Polda NTB tertanggal 26 Desember 2024 dan surat perintah tugas nomor: Sp.Gas / 07/I/2025/Satresnarkoba Polres Bima, tertanggal 8 Januari 2025," paparnya.
Baca Juga:Modus Pengelola Lab Narkoba di Bali, Masukkan Bahan Baku Dengan Cara Licik
Diketahui bahwa HRM merupakan Warga Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima yang kaya raya.
"Yang bersangkutan memiliki aset di mana-mana, seperti tanah dan kebun yang banyak," ujarnya.
Postingan Kloter Bandar Sabu
Penangkapan HRM murni hasil pengembangan dari dua anak buahnya yang tertangkap beberapa waktu lalu. Bukan berdasarkan postingan ‘kloter bandar sabu’ akun Facebook Badai NTB.
"Ini murni hasil pengembangan. Pak Direktorat Res Narkoba Polda NTB menghubungi langsung pak Kapolres. Kemudian Pak Kapolres menelpon saya untuk menangkap pelaku," ungkapnya.
Baca Juga:Sasar Anak Muda, Pabrik Narkoba di Ungasan Pasarkan Narkoba ke Kafe Dalam Bentuk Vape
Ia juga membantah terlibat dalam jaringan narkoba tersebut sebagai penerima setoran yang masuk unggahan akun 'Badai NTB' belum lama ini.
- 1
- 2