Niat Hati Datang ke Bali Besuk Suami di Lapas, Wailul Malah Ikut Jadi Tahanan

Dua sahabat di Bali dihukum karena mengantar narkoba. Tergiur upah, mereka ditangkap saat akan mengirim sabu ke Lapas. Wailul dihukum 9 tahun, Amang 8 tahun.

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 18 Desember 2024 | 10:22 WIB
Niat Hati Datang ke Bali Besuk Suami di Lapas, Wailul Malah Ikut Jadi Tahanan
Penjara - ilustrasi penjara (Pixabay/Fifaliana-joy)

SuaraBali.id - Gara-gara tergiur pekerjaan antar narkoba, dua sahabat ini harus mendekam di penjara.

Keduanya dinyatakan terlibat dalam peredaran narkoba di Bali dan dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa (17/12/2024).

Mereka ditangkap oleh aparat kepolisian pada 16 Juli 2024 di sebuah rumah kos di Jalan Cokroaminoto, Br Liligundi, Ubung Kaja, Denpasar, dengan barang bukti 16 paket kristal bening yang mengandung metamfetamina seberat total 437,14 gram brutto atau 429,53 gram netto.

Wailul Mutofifin (41) dihukum sembilan tahun penjara, sementara Amang Hariyanto (28) dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.

Baca Juga:Korupsi Rp 10,4 Miliar, Ketua LPD di Buleleng Pakai Uangnya Untuk Judi Online

Hal ini berawal dari niat Wailul awalnya datang ke Bali untuk mengunjungi suaminya yang sedang menjalani hukuman. Ia yang datang dan membutuhkan tempat tinggal kemudian menghubungi Amang Hariyanto yang berasal dari kampung yang sama.

Keduanya pun tinggal bersama di rumah kos Amang.

Pada Juli 2024, Wailul menghubungi seseorang bernama Raka (DPO) yang menawarkan pekerjaan untuk mengantarkan sabu.

Wailul tergiur tawaran tersebut dan mengambil 50 gram sabu yang kemudian dipaketkan menjadi beberapa bagian.

Mereka berdua lalu diminta untuk mengantarkan narkoba itu ke seseorang di dalam Lapas. Namun, saat keduanya masuk ke Lapas untuk menyerahkan barang haram tersebut, mereka langsung diamankan oleh pihak berwenang.

Baca Juga:Molly Gajah Betina Bali Zoo Yang Terseret Arus Sungai di Gianyar Ditemukan Mati

Dalam persidangan, Majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti melanggar hukum dengan menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini