SuaraBali.id - Gara-gara tergiur pekerjaan antar narkoba, dua sahabat ini harus mendekam di penjara.
Keduanya dinyatakan terlibat dalam peredaran narkoba di Bali dan dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa (17/12/2024).
Mereka ditangkap oleh aparat kepolisian pada 16 Juli 2024 di sebuah rumah kos di Jalan Cokroaminoto, Br Liligundi, Ubung Kaja, Denpasar, dengan barang bukti 16 paket kristal bening yang mengandung metamfetamina seberat total 437,14 gram brutto atau 429,53 gram netto.
Wailul Mutofifin (41) dihukum sembilan tahun penjara, sementara Amang Hariyanto (28) dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.
Baca Juga:Korupsi Rp 10,4 Miliar, Ketua LPD di Buleleng Pakai Uangnya Untuk Judi Online
Hal ini berawal dari niat Wailul awalnya datang ke Bali untuk mengunjungi suaminya yang sedang menjalani hukuman. Ia yang datang dan membutuhkan tempat tinggal kemudian menghubungi Amang Hariyanto yang berasal dari kampung yang sama.
Keduanya pun tinggal bersama di rumah kos Amang.
Pada Juli 2024, Wailul menghubungi seseorang bernama Raka (DPO) yang menawarkan pekerjaan untuk mengantarkan sabu.
Wailul tergiur tawaran tersebut dan mengambil 50 gram sabu yang kemudian dipaketkan menjadi beberapa bagian.
Mereka berdua lalu diminta untuk mengantarkan narkoba itu ke seseorang di dalam Lapas. Namun, saat keduanya masuk ke Lapas untuk menyerahkan barang haram tersebut, mereka langsung diamankan oleh pihak berwenang.
Baca Juga:Molly Gajah Betina Bali Zoo Yang Terseret Arus Sungai di Gianyar Ditemukan Mati
Dalam persidangan, Majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti melanggar hukum dengan menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman.