Niat Hati Datang ke Bali Besuk Suami di Lapas, Wailul Malah Ikut Jadi Tahanan

Dua sahabat di Bali dihukum karena mengantar narkoba. Tergiur upah, mereka ditangkap saat akan mengirim sabu ke Lapas. Wailul dihukum 9 tahun, Amang 8 tahun.

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 18 Desember 2024 | 10:22 WIB
Niat Hati Datang ke Bali Besuk Suami di Lapas, Wailul Malah Ikut Jadi Tahanan
Penjara - ilustrasi penjara (Pixabay/Fifaliana-joy)

SuaraBali.id - Gara-gara tergiur pekerjaan antar narkoba, dua sahabat ini harus mendekam di penjara.

Keduanya dinyatakan terlibat dalam peredaran narkoba di Bali dan dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa (17/12/2024).

Mereka ditangkap oleh aparat kepolisian pada 16 Juli 2024 di sebuah rumah kos di Jalan Cokroaminoto, Br Liligundi, Ubung Kaja, Denpasar, dengan barang bukti 16 paket kristal bening yang mengandung metamfetamina seberat total 437,14 gram brutto atau 429,53 gram netto.

Wailul Mutofifin (41) dihukum sembilan tahun penjara, sementara Amang Hariyanto (28) dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.

Baca Juga:Korupsi Rp 10,4 Miliar, Ketua LPD di Buleleng Pakai Uangnya Untuk Judi Online

Hal ini berawal dari niat Wailul awalnya datang ke Bali untuk mengunjungi suaminya yang sedang menjalani hukuman. Ia yang datang dan membutuhkan tempat tinggal kemudian menghubungi Amang Hariyanto yang berasal dari kampung yang sama.

Keduanya pun tinggal bersama di rumah kos Amang.

Pada Juli 2024, Wailul menghubungi seseorang bernama Raka (DPO) yang menawarkan pekerjaan untuk mengantarkan sabu.

Wailul tergiur tawaran tersebut dan mengambil 50 gram sabu yang kemudian dipaketkan menjadi beberapa bagian.

Mereka berdua lalu diminta untuk mengantarkan narkoba itu ke seseorang di dalam Lapas. Namun, saat keduanya masuk ke Lapas untuk menyerahkan barang haram tersebut, mereka langsung diamankan oleh pihak berwenang.

Baca Juga:Molly Gajah Betina Bali Zoo Yang Terseret Arus Sungai di Gianyar Ditemukan Mati

Dalam persidangan, Majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti melanggar hukum dengan menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini