SuaraBali.id - Tiap Desa Adat di Bali didorong untuk membentuk pararem atau aturan teknis dalam mengantisipasi kekerasan seksual. Dorongan ini disampaikan oleh Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali menyikapi hadirnya program pelatihan anti kekerasan seksual yang dibuat swasta.
“Kami inisiasi itu (pararem anti kekerasan seksual), baru beberapa desa yang memiliki aturan perlindungan anak dan perempuan tapi kami tetap inisiasi bahwa desa adat pun tidak diam dalam hal kekerasan seksual,” kata Sekretaris Nayaka MDA Bali Prof Anak Agung Istri Ari Atu Dewi di Denpasar, Rabu (20/11/2024).
Ia berujar bahwa bukan tidak mungkin desa adat memiliki aturan untuk mengantisipasi atau memberi bantuan terhadap korban, apalagi mengingat korban kekerasan seksual juga kerap kali adalah warga adat.
Agung Ari menyebut bahwa sebagai majelis desa adat mereka dapat memberikan arahan dan masukan ke desa adat terkait perumusan pararem ini.
Baca Juga:Pabrik Narkoba di Tengah Pemukiman Warga Bali Terbongkar, Barang Bukti Senilai Rp1,5 Triliun
Sedangkan hadirnya peran swasta dan lembaga sosial non profit bisa dijadikan pelajaran atau langkah kolaborasi dalam memerangi kasus kekerasan seksual.
“Ini seperti fenomena gunung es, hanya kecil kelihatan di permukaan padahal di bawah itu banyak masalah, kita lihat di Bali banyak terjadi kekerasan seksual, masyarakat adat sering mendapat kekerasan seksual, jadi kegiatan ini termasuk partisipasi masyarakat,” ujarnya. (ANTARA)