Dituntut Bebas Pada Perkara Landak Jawa, Nyoman Sukena Disambut Sekotak Kue dari Istri

Senyum lebar menghiasi wajah Sukena sembari dia bersalaman dengan jaksa, majelis hakim, dan penasehat hukumnya.

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 13 September 2024 | 18:59 WIB
Dituntut Bebas Pada Perkara Landak Jawa, Nyoman Sukena Disambut Sekotak Kue dari Istri
Terdakwa kasus Landak Jawa, I Nyoman Sukena usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (13/9/2024) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)

Sukena masih akan menghadapi agenda sidang vonis yang rencananya akan dilaksanakan pada Kamis (19/9/2024) pekan depan. Keputusan majelis hakim saat itu yang akan menentukan hasil dari kasus hukum ini bagi Sukena.

Tapi saat persidengan pada Jumat (13/9/2024) tadi, Ketua Majelis Hakim, Ida Bagus Bamadewa Patiputra menyampaikan ucapan penenang bagi Sukena meski masih akan menghadapi sidang selanjutnya. Bamadewa mengingatkan akan jalan Tuhan dan Karma yang dijalankan Sukena.

“Bagaimana ke depan, pak jaksa sama (tuntutannya), intinya membebaskan saudara (Sukena). Jalan Tuhan itu beliau tidak akan diam,” ujar Bamadewa pada akhir persidangan,” ujarnya.

“Nggak usah lagi nangis atau pingsan, karena pingsan itu ngeri. Lebih baik, maka dari awal saya bilang toh hadapi semua ini jalanan karma, yang melakoni saudara,” pungkas Bamadewa.

Baca Juga:Kasus Nyoman Sukena Dan Landak Jawa Viral, Pemprov Bali Akan Panggil Kepala BKSDA

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak