Ancam Ceraikan Ibu, Ayah Kandung Diduga Setubuhi Anaknya Sejak SMP

Selain laporan ibu kandung korban, penangkapan tersebut juga berdasarkan keterangan saksi dan keluarga lainnya.

Eviera Paramita Sandi
Senin, 05 Agustus 2024 | 14:24 WIB
Ancam Ceraikan Ibu, Ayah Kandung Diduga Setubuhi Anaknya Sejak SMP
Ilustrasi pemerkosaan atau pencabulan. [Suara.com/Iqbal Asaputro]

SuaraBali.id - Seorang bapak di Kota Mataram diduga tega mencabuli anak kandungannya yang masih di bawah umur. Tindakan bejatnya sudah dilakukan sejak tahun 2021 lalu.

Dengan adanya laporan tersebut Sat Reskrim Polresta Mataram melalui Tim Resmob Polresta Mataram kembali mengamankan terduga pelaku berinisial MJS, 38 tahun.

Tindakan bejatnya itu dilaporkan oleh ibu kandung korban.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama mengatakan Tim Opsnal mengamankan terduga pelaku Minggu (4/8/2024) pada pukul 13.00 WITA kemarin.

Baca Juga:Daftar Nama Anggota Legislatif Terpilih di Mataram, 7 Diantaranya Belum Lapor LHKPN

Selain laporan ibu kandung korban, penangkapan tersebut juga berdasarkan keterangan saksi dan keluarga lainnya.

“Memang benar Tim Opsnal kami telah mengamankan terduga. Terduga tersebut diamankan karena ada laporan dari Ibu kandung korban bahwa bapak kandung korban ini diduga telah melakukan tindakan persetubuhan/pelecehan seksual terhadap anak kandungnya (korban)," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap saksi, anjut Yogi, terduga pelaku sudah melakukan aksi bejatnya  sejak tahun 2021 Saat itu korban masih SMP dan terakhir pada 27 Juli 2024 lalu.

"Terakhir pada 27 Juli 2024 lalu terlapor sekitar pukul 22:00 wita terlapor mrlakukan persetubuhan terhadap korban. Dimana saat itu pelapor (Ibu Kandung korban red) sedang menginap di rumah orangtuanya yang berada di kecamatan sebelah," katanya..

Dengan tindakan tersebut, korban menceritakannya kepada ibu kandung korban sehingga akhirnya melayangkan laporan ke Polresta Mataram.

Baca Juga:Meskipun Sempat Hujan, NTB Tetap Harus Waspada Ancaman Kekeringan

Dari hasil visum yang sudah dilakukan, bahwa ditemukan luka sobek di kelamin korban. Aparat kepolisian mengumukkan barang bukti lain yang dibutukan.

“Kami sudah mengumpulkan hasil Visum bahwasanya meman ada ditemukan luka sobek lama pada alat kelamin korban. Kami sudah mengumpulkan Barang Bukti (BB) yang memang diperlukan, “imbuh Yogi.

Terlapor saat ini sudah di tetapkan tersangka dan sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik PPA Sat Reskrim Polresta Mataram.

Ia dijerat Pasal 81 (1) Jo pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 terang Perlindungan anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2002 tentang perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU.

Kontributor Buniamin

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini