SuaraBali.id - Lalu lintas anjing di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) diperketat karena adanya penyebaran virus rabies di wilayah tersebut.
Anjing-anjing dari daerah terular virus rabies tak boleh memasuki Flores Timur.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan pada Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Flores Timur drh Vianey Kiti Tokan mengatakan bahwa pengawasan lalu lintas dilakukan secara intensif karena adanya dua kasus positif rabies di kabupaten tersebut.
Dua kasus positif rabies itu berada di Desa Pululera, Kecamatan Wulanggitang. Pengawasan pun dilakukan di empat titik cek point yakni Boru, Adabang, Larantuka, dan Deri.
Baca Juga:Bandara Komodo Labuan Bajo Sambut Penerbangan Internasional Perdana dari Kuala Lumpur
Selain itu disiapkan pula kader siaga rabies yang ditempatkan di Kecamatan Ile Boleng dan Adonara Timur untuk mengintensifkan pengawasan tersebut.
"Tidak boleh bawa anjing dari daerah tertular," ucapnya menegaskan.
Ia pun meminta masyarakat agar mau menyerahkan anjing peliharaan untuk mendapatkan vaksinasi rabies dari petugas kesehatan hewan.
Vaksinasi rabies merupakan salah satu langkah pencegahan efektif untuk menekan penyebaran virus tersebut.
Dari data yang ada, terdapat 8.407 ekor anjing dari estimasi populasi 26.000 ekor anjing yang telah tervaksin.
Baca Juga:DPRD NTT Soal Wisata Halal : Kematangan Pariwisata Labuan Bajo Lebih Penting
Upaya vaksinasi telah dilakukan dengan menyasar rumah-rumah warga.
"Vaksin pengadaan APBD II sebanyak 10.00 dosis sudah ada sehingga akan dilakukan vaksinasi lanjutan di bulan Agustus," katanya.
Pemerhati Rabies yang merupakan Sekretaris Komite Rabies Flores dan Lembata, dokter Asep Purnama menyampaikan rabies sedang mengancam Pulau Flores, Lembata, dan Timor.
Untuk menghindari ancaman rabies, kata dia, pemilik anjing harus menjadi pemilik yang bertanggung jawab dengan memberikan vaksinasi anjing.
"Pastikan vaksinasi rabies rutin setiap tahun, serta jangan biarkan anjing berkeliaran," ucapnya. (ANTARA)