Buruh Bangunan Sekolah di Karangasem Setubuhi Siswa Kelas VI SD, Ini Pengakuan Pelaku

Setelah adanya laporan itu, polisi langsung melakukan visum terhadap korban yang baru berusia 12 tahun tersebut.

Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 06 Juli 2024 | 10:41 WIB
Buruh Bangunan Sekolah di Karangasem Setubuhi Siswa Kelas VI SD, Ini Pengakuan Pelaku
Ilustrasi

SuaraBali.id - Perbuatan bejat dilakukan oleh seorang buruh bangunan inisal (CP) karena nekat menyetubuhi seorang siswi SD kelas VI di Karangasem, Bali.

Kasus ini terbongkar oleh sang kakek yang mendapati sang cucu diantar pulang pagi hari oleh pelaku dan melaporkan hal ini ke polisi.

Kanit PPA, IPDA. I Gede Alit, SH dikonfirmasi Jumat (5/7/2024) menerangkan bahwa dalam waktu dekat ini, pihaknya akan segera melaksanakan penetepan tersangka

“Terduga pelaku juga telah mengakui perbuatannya saat kami periksa," katanya.

Baca Juga:Family Office Berpotensi Jadi Sarang Pencucian Uang, Luhut Sebut Jangan Jadi Alien

Kasus ini dilaporkan oleh kakek korban pada 1 Juni 2024 lalu. Waktu itu, kakek korban merasa curiga setelah mendapati cucunya diantar pulang pada pagi hari oleh pelaku yang merupakan seorang bujang berusia 33 tahun.

Setelah adanya laporan itu, polisi langsung melakukan visum terhadap korban yang baru berusia 12 tahun tersebut.

Hasilnya ternyata benar selaput darah pada kemaluan korban dinyatakan robek serta ditemukan juga bekas sperma pada kemaluan korban.

Setelah diselidiki lebih lanjut terungkap bahwa persetubuhan ini berawal saat pelaku bekerja pada proyek pembangunan di sekolah tempat korban mengenyam pendidikan.

Dari sana, pelaku kemudian berhubungan via handphone (hp) dengan korban. Setelah intens berkomunikasi, akhirnya sekitar bulan Oktober 2023 silam, pelaku mengajak korban bersetubuh pada malam hari di sebuah rumah kosong.

Baca Juga:Teriakan Minta Tolong dari Dalam Hutan Ternyata Berasal dari WNA Inggris Yang Tersesat

Aksi kembali berlanjut, sekitar bulan Mei 2024 lalu pelaku sempat mengajak korban ke rumahnya dan kembali melakukan persetubuhan.

Parahnya, di waktu yang berbeda, pelaku juga sempat memaksa korban untuk menghisap kemaluannya hingga mengeluarkan sperma.

"Dalam kasus ini, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara dan paling singkat 3 tahun dan denda 300 juta paling sedikit 60 Juta," imbuh Alit.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak