Mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa Bebas

Saat ditanya awak media saat keluar dari pintu Rutan Negara, I Gede Winasa hanya mengatakan dirinya sehat.

Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 06 Juli 2024 | 10:07 WIB
Mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa Bebas
Mantan terpidana kasus korupsi yang juga mantan Bupati Jembrana, I Gede Winasa bebas bersyarat Jumat (05/07/2024) [beritabali.com]

SuaraBali.id - Terpidana kasus korupsi beasiswa STIKES dan STIINA serta kasus korupsi perjalanan dinas senilai Rp 3 miliar lebih, I Gede Wnasa akhirnya bebas dari Rutan Negara pada Jumat (05/07/2024) sekitar pukul 17.30 WITA.

Mantan Bupati Jembrana ini keluar dari rutan sekitar pukul 18.50 WITA didampingi oleh anaknya, Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna, bersama keluarga serta kuasa hukum, dan disambut simpatisannya yang berbaju merah di luar kawasan Rutan Negara.

Adapun simpatisan I Gede Winasa dan lainnya menggunakan baju merah ke Rutan Negara, di sana ada I Ketut Suastika dari partai PDI Perjuangan serta I Nyoman Birawan yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris DPD II Partai Golkar Jembrana.

Sebelumnya sekitar pukul 15.00 WITA, rombongan sempat membubarkan diri karena SK belum diterima oleh pihak Rutan Negara.

Baca Juga:Sekumpulan Remaja yang Lempari Kaca Mobil di Jembrana Ternyata Mabuk Saat Beraksi

Saat ditanya awak media saat keluar dari pintu Rutan Negara, I Gede Winasa hanya mengatakan dirinya sehat.

“Astungkara saya sehat,” singkatnya, dan langsung masuk ke mobil Toyota Alphard.

Winasa sampai di kediamannya di Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, I Gede Winasa disambut antusias oleh warga sekitar yang berbondong-bondong datang

Kepala Rutan Kelas II B Negara, Lilik Subagiyono, mengatakan bahwa I Gede Winasa telah membayar uang denda dan uang pengganti sehingga bisa bebas bersyarat.

“Hari ini beliau bisa bebas bersyarat setelah kita usulkan ke pusat. Sekitar pukul 17.27 WITA SK-nya keluar dan beliau keluar dari Rutan sekitar pukul 18.50 WITA,” terangnya.

Baca Juga:Dari Rektor Hingga Duta Besar: Menelusuri Jejak Pengabdian Prof. Dr. Ida Bagus Mantra

Menurutnya Winasa telah memenuhi syarat untuk dibebaskan secara bersyarat.

“Berkas sudah lengkap semua dan tidak ada kekurangan suatu apapun, semua sesuai prosedur. Sebelum pembebasan kita sudah memberikan arahan bahwa yang bersangkutan tetap di masyarakat berkelakuan baik dan tidak melakukan suatu pelanggaran apapun, komitmennya seperti itu. Untuk pembinaan lanjutan yang bertanggung jawab adalah Lapas Kerobokan Denpasar,” ucapnya.

Sebelumnya I Gede Winasa menjalani pidana selama 13 tahun dan sudah dijalani selama 7 tahun.

“Kita mengajukan berkas usulan pembebasan ke pusat setelah yang bersangkutan membayar uang denda dan uang ganti rugi berjalan dengan lancar. Selama ini, beliau selama menjalani hukuman di Rutan Negara berkelakuan baik, baik kepada sesama narapidana maupun kepada petugas,” tambahnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini