SuaraBali.id - Kasus pemukulan diduga terjadi di tengah penyelidikan polisi terhadap pengungkapan mobil bodong di Kabupaten Klungkung. Peristiwa pemukulan tersebut diakui oleh korban berinisial IWS (47) pada Senin (27/5/2024) lalu.
Korban yang kemudian meminta bantuan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali itu kemudian meminta agar diberikan perlindungan hukum.
Menurut keterangan IWS, dia menceritakan jika awalnya dia berkenalan dengan seseorang berinisial MT. Kemudian, beberapa hari setelahnya, MT ingin menggadaikan sebuah mobil Pajero miliknya dengan melalui perantara IWS.
IWS kemudian mengenalkan MT dengan DK yang mampu mendanai penggadaian tersebut. Mobil tersebut akhirnya dapat digadaikan melalui perantara IWS.
Baca Juga:Dari Rektor Hingga Duta Besar: Menelusuri Jejak Pengabdian Prof. Dr. Ida Bagus Mantra
Namun, pada waktu berbeda, Polres Klungkung tengah mengembangkan dugaan kendaraan bodong. Setelah memeriksa seorang pembuat STNK palsu, polisi mendapati STNK palsu dari mobil Pajero milik MT.
Polisi lantas memeriksa MT dan melakukan pengembangan sampai memeriksa IWS. Polisi sempat menemui IWS di rumah yang ada di Kota Denpasar untuk memintai keterangan mengenai keberadaan mobil Pajero tersebut pada Minggu (26/5/2024).
Namun setelah diinterogasi, IWS direncanakan dibawa ke Mapolres Klungkung oleh 10 orang yang diduga personil polisi berpakaian sipil. Namun, IWS tidak dibawa ke sana, melainkan ke sebuah rumah.
“Seketika korban disergap lalu dibawa oleh polisi ke sejumlah tempat yang berbeda, yang bukan merupakan kantor kepolisian,” ujar Direktur LBH Bali, Rezky Pratiwi pada Jumat (5/7/2024).
Di sana, dia mengaku dibawa dan disekap di rumah itu selama tiga hari dua malam. Namun, dia mengalami pemukulan pada Senin (27/5/2024) dini hari.
Baca Juga:Waspada, Gelombang Tinggi 4 Meter Ancam Jalur Penyeberangan Bali
Dia mengaku mengalami pemukulan pada bagian wajah. Dia juga mengaku sempat dipukuli dengan menggunakan botol bir. Setelahnya, dia baru dikembalikan ke rumahnya pada Selasa (28/5/2024).
Namun, setelah dipulangkan, oknum itu disebut mengambil 5 unit mobil yang ada pada IWS tanpa ada alasan yang jelas. 2 mobil tersebut merupakan kendaraan pribadi IWS, dan 3 lainnya adalah mobil titipan temannya.
“Saya disekap tiga hari mula tanggal 26 sampai 28 (Mei 2024), tiga hari dua malam tapi dipukuli hari itu saja (tanggal 27 dini hari),” ujar IWS pada kesempatan yang sama.
Pihak LBH Bali yang kenudian melaporkan kejadian tersebut meminta pertanggungjawaban pidana kepada Polda Bali khususnya kepada personel yang terlibat.
“Kita meminta Polda Bali untuk memastikan pertanggungjawaban pidana, etik, dan disiplin terhadap semua personil polres Klungkung yang terlibat dalam tindakan tersebut,” imbuh Rezky.
Sementara itu, Polda Bali sempat mengungkap pengamanan 28 unit kendaraan bodong dari Kabupaten Klungkung. Dari kasus itu, polisi mengamankan 2 orang tersangka dan 1 masih DPO dari dugaan kasus kendaraan bodong dan pemalsuan STNK.
Dalam pengungkapan itu, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan juga membantah peristiwa pemukulan yang terjadi kepada korban.
“Sesuai keterangan Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Made Teddy Satria Permana menegaskan Itu (peristiwa pemukulan terhadap IWS) tidak benar,” ujarnya pada keterangan tersebut.
Namun, terbaru Jansen mengonfirmasi jika dia membenarkan laporan terhadap kasus tersebut. Dia menyebut kasus tersebut masih didalami oleh Kabid Propam Polda Bali.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda