13 Poin Potensi Kerawanan Pilkada Tabanan Berpeluang Terjadi di 5 Tahapan

Dari 13 indikator tersebut, ada 9 yang dinilai paling rawan terjadi di 5 tahapan pilkada yang akan berlangsung pada 27 November 2024.

Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 06 Juli 2024 | 10:19 WIB
13 Poin Potensi Kerawanan Pilkada Tabanan Berpeluang Terjadi di 5 Tahapan
Ilustrasi pilkada. [Ist]

SuaraBali.id - 13 Potensi kerawanan Pilkada 2024 berpeluanng terjadi di Tabanan. Hal ini pun dibeberkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan.

Indikatornya berasal dari Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) dan hal ini mungkin terjadi di Pikada nanti.

“Berdasarkan IKP (Indeks Kerawanan Pemilu) yang dikeluarkan Bawaslu RI, ada 13 indikator kerawanan yang mungkin akan terjadi di pilkada nanti,” ujar Kordiv Hukum Pencegahan, Informasi dan Hukum Bawaslu Tabanan Ni Putu Ayu Winariati, Jumat (5/7/2024).

Dari 13 indikator tersebut, ada 9 yang dinilai paling rawan terjadi di 5 tahapan pilkada yang akan berlangsung pada 27 November 2024.

Baca Juga:Teriakan Minta Tolong dari Dalam Hutan Ternyata Berasal dari WNA Inggris Yang Tersesat

“Yang pertama tahap pemutakhiran data pemilih, kampanye, pelaporan dana kampanye, logistik, dan pemungutan serta penghitungan suara,” ujarnya.

Sedangkan sembilan indikator yang paling rawan terjadi meliputi pelaporan dana kampanye karena dalam Pemilu 2024 ada satu parpol yang tidak menyampaikan laporan dana kampanye.

Selanjutnya, hak untuk memilih. Dalam Pemilu 2024 lalu ada beberapa pemilih yang seharusnya punya hak pilih tapi tidak terdaftar.

“Begitu pula dengan sebaliknya. Yang semestinya tidak memiliki hak untuk memilih tapi masih terdaftar,” jelasnya.

Selain itu juga adanya potensi intimidasi kepada calon. Keamanan penyelenggaraan pemilu karena dalam Pemilu 2024 sempat terjadi perusakan APK caleg.

Baca Juga:Sekumpulan Remaja yang Lempari Kaca Mobil di Jembrana Ternyata Mabuk Saat Beraksi

Selanjutnya, keberatan dari calon terhadap hasil pemilu, politik uang, pelanggaran kode etik oleh penyelenggara baik KPU atau Bawaslu.

“Pengadaan dan pendistribusian logistik tidak sesuai ketentuan shg pada hari pemungutan suara ada surat suara yang tertukar dari dapil lain yang terjadi di Desa Kaba-Kaba,” ujarnya.

Tak hanya itu, ada pula potensi pelaksanaan pemungutan suara yang tak sesuai ketentua, seperti adanya pemilih yang tidak terfasilitasi secara maksimal dari sisi disabilitas.

“Masih ada saksi-saksi yang mengarahkan untuk memilih calon tertentu,” katanya.

Kendati terkendala keterbatasan personel dan data, Bawaslu Tabanan tetap berupaya memperluas jangkauan pengawasan dengan melibatkan banyak pihak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini