SuaraBali.id - 13 Potensi kerawanan Pilkada 2024 berpeluanng terjadi di Tabanan. Hal ini pun dibeberkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan.
Indikatornya berasal dari Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) dan hal ini mungkin terjadi di Pikada nanti.
“Berdasarkan IKP (Indeks Kerawanan Pemilu) yang dikeluarkan Bawaslu RI, ada 13 indikator kerawanan yang mungkin akan terjadi di pilkada nanti,” ujar Kordiv Hukum Pencegahan, Informasi dan Hukum Bawaslu Tabanan Ni Putu Ayu Winariati, Jumat (5/7/2024).
Dari 13 indikator tersebut, ada 9 yang dinilai paling rawan terjadi di 5 tahapan pilkada yang akan berlangsung pada 27 November 2024.
Baca Juga:Teriakan Minta Tolong dari Dalam Hutan Ternyata Berasal dari WNA Inggris Yang Tersesat
“Yang pertama tahap pemutakhiran data pemilih, kampanye, pelaporan dana kampanye, logistik, dan pemungutan serta penghitungan suara,” ujarnya.
Sedangkan sembilan indikator yang paling rawan terjadi meliputi pelaporan dana kampanye karena dalam Pemilu 2024 ada satu parpol yang tidak menyampaikan laporan dana kampanye.
Selanjutnya, hak untuk memilih. Dalam Pemilu 2024 lalu ada beberapa pemilih yang seharusnya punya hak pilih tapi tidak terdaftar.
“Begitu pula dengan sebaliknya. Yang semestinya tidak memiliki hak untuk memilih tapi masih terdaftar,” jelasnya.
Selain itu juga adanya potensi intimidasi kepada calon. Keamanan penyelenggaraan pemilu karena dalam Pemilu 2024 sempat terjadi perusakan APK caleg.
Baca Juga:Sekumpulan Remaja yang Lempari Kaca Mobil di Jembrana Ternyata Mabuk Saat Beraksi
Selanjutnya, keberatan dari calon terhadap hasil pemilu, politik uang, pelanggaran kode etik oleh penyelenggara baik KPU atau Bawaslu.
- 1
- 2