SuaraBali.id - Seorang pria berinisial OS (45) Warga Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram Provinsi NTB ditangkap Satuan Reskrim Polresta Mataram melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA). Hal ini karena ia diduga mencabuli anak tirinya sejak tahun 2016.
Perlakuan sadis itu dilakukan sejak tahun 2016 lalu pada saat anak tirinya kelas 3 SD.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama membenarkan atas penangkapan terhadap OS karena diduga melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak tirinya sendiri.
“Kasus ini dilaporkan oleh pihak LPA Kota Mataram yang melakukan pendampingan terhadap korban dengan laporan polisi Nomor : LP/B/152/VI/2024/SPKT/Polresta Mataram/Polda NTB, tanggal 06 Juni 2024,” katanya Jum'at (7/6/2024).
Baca Juga:Perempuan Asal Jambi Ditangkap di Mataram Setelah Peras Pacar Rp 270 Juta
Berdasarkan laporan yang diterima, kejadiannya pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekitar pukul 23.00 wita dikediaman korban.
Unit PPA menerima laporan terkait adanya dugaan persetubuhan anak, dan langsung menindaklanjuti laporan tersebut.
Anggota PPA langsung melakukan pemeriksaan awal terhadap korban dan saksi-saksi, kemudian melakukan visum et revertum ke Rumah Sakit Bhayangkara serta mengamankan terduga pelaku ke Polresta Mataram untuk diproses lebih lanjut.
“Adapun hasil visum et revertum ada luka robek lama selaput dara, luka hampir seluruh arah jarum jam, luka sampai dasar searah jam 6 dan 12, negative,” katanya.
Adapun kronologis kejadian tersebut berawal pada tahun 2016 korban saat itu masih kelas 3 SD dan ibunya sedang berada di Luar Negeri jadi TKW.
Baca Juga:KPK Cabut 8 Randis DPRD Kota Mataram, Jatah Satu Tapi Ada yang Dapat 4
Diterangkan, korban sendiri tidak mengetahui bagaimana cara pelaku melakukan aksinya. Karena pada saat korban terbangun sudah berada di lantai dengan kondisi bajunya tersingkap ke atas dan hanya menggunakan celana dalam saja.
“Saat itu korban tinggal bersama pelaku dan kedua adiknya yang masih kecil. Pada saat kejadian pertama kalinya korban sedang tidur di kasur bersama kedua adiknya, sedangkan pelaku saat itu tidur di lantai," paparnya.
Korban merasa sakit di bagian perut dan kemaluannya terutama pada saat berjalan. Tindakan sadis itu hampir setiap malam.
Bahkan ketika korban hendak berteriak pelaku meminta korban jangan teriak sambil mencubit paha korban.
“Pelaku ini tetap melancarkan aksi bejatnya pada tahun 2018 walaupun ibu korban pulang dari luar negeri,” bebernya.
Aksi bejat pria ini terungkap berawal pada hari Minggu (2/6/2024) sekitar pukul 23.00 wita. Saat itu korban tidur dengan posisi miring, tiba-tiba korban merasakan ada tangan yang memeluk dari belakang hingga melakukan hubungan suami istri, akibat kejadian tersebut korban merasa ketakutan, trauma dan tidak berani pulang ke rumah.
“Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke LPA Kota Mataram. Selanjutnya dari LPA Kota Mataram membawa korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram,” pungkasnya.
Kontributor : Buniamin