Perempuan Asal Jambi Ditangkap di Mataram Setelah Peras Pacar Rp 270 Juta

Ia ditangkap saat sedang berada di sebuah caf.

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 15 Mei 2024 | 16:18 WIB
Perempuan Asal Jambi Ditangkap di Mataram Setelah Peras Pacar Rp 270 Juta
Kepolisian memeriksa terduga pelaku pemerasan yang merupakan seorang perempuan asal Jambi berinisial SS (kedua kanan) di Mataram, NTB, Rabu (15/5/2024). (ANTARA/Dhimas B.P.)

SuaraBali.id - Seorang perempuan asal Jambi berinisial SS diduga memeras pacarnya inisial B dengan kerugian hingga Rp270 juta. Ia pun ditangkap oleh Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Ia ditangkap saat sedang berada di sebuah café.

"Berdasarkan alat bukti yang kami dapatkan dari tindak lanjut laporan korban, terduga pelaku kami tangkap tadi malam ketika berada di salah satu kafe di kelurahan Dasan Agung, Kota Mataram," kata Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Rabu (15/5/2024).

Menurutnya, salah satu alat bukti yang menjadi dasar penangkapan SS adalah transfer perbankan dari korban kepada terduga pelaku.

Baca Juga:Di Balik Euforia Kedatangan Presiden di Mataram, Karyawan Restoran Kewalahan Bersih-bersih

Modus dari dugaan pemerasan terhadap pelaku tersebut, dengan cara mengancam akan menyebarkan video dan foto mesra bersama korban.

"Jadi, hubungan asmara terduga pelaku dengan korban ini berjalan dua tahun sejak perkenalan di media sosial pada tahun 2020," ujarnya.

Sedangkan kerugian hingga Rp270 juta itu diperoleh terduga pelaku dengan beragam cara. Pertama, terduga pelaku mengaku hamil dan meminta ongkos kepada korban untuk menggugurkan kandungan.

"Apabila tidak diberikan, terduga pelaku mengancam akan menyebarkan video dan foto mesra dengan korban," ucap dia.

Cara lain untuk memeras korban, yaitu dengan mengatakan ibu kandung terduga pelaku butuh uang untuk biaya operasi.

Baca Juga:Pedagang Ikan Nila di Rembiga Merasa Dapat Rezeki Bisa Salaman Dengan Jokowi

"Itu dikasih uangnya tunai, Rp150 juta. Uang diserahkan Mei tahun lalu langsung ke korban," katanya.

Selanjutnya, pada November 2023, korban dihubungi melalui telepon seluler oleh seseorang yang mengatasnamakan orang tua SS, bernama Junaidi. Junaidi menyampaikan kepada korban bahwa SS telah meninggal dunia, sehingga butuh uang Rp10 juta.

Ternyata, dari hasil pemeriksaan, Junaidi ini terungkap adalah SS. Dia sengaja membuat sandiwara tersebut untuk dapat kembali memeras korban.

Selain nyamar menjadi Junaidi, ada juga cara serupa dilakukan terduga pelaku untuk memeras korban hingga tercatat kerugian mencapai Rp270 juta.

Lebih lanjut, Yogi mengatakan bahwa pihaknya kini masih melakukan pemeriksaan terhadap SS yang mengarah pada dugaan pelanggaran pidana Pasal 368 KUHP yang mengatur tentang perbuatan pemerasan. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini