SuaraBali.id - Pengawasan pada aktivitas perlintasan perbatasan Indonesia-Timor Leste kini diperketat oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Nusa Tenggara Timur (NTT). Hal ini karena aktivitas perlintasan di wilayah itu perbatasan terus mengalami kenaikan sejak bulan Februari 2024.
"Imigrasi Atambua melakukan pengawasan di jalur-jalur perlintasan tidak resmi atau jalur ilegal, sehingga dapat mencegah dan mengurangi pelanggaran keimigrasian di sekitar wilayah perbatasan negara," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua Indra Maulana Dimyati ketika dihubungi dari Maumere, Jumat (31/5/2024).
Menurut data perlintasan periode Januari 2024 hingga 29 Mei 2024, jumlah aktivitas perlintasan telah mencapai 150.925 orang dengan lintasan terbanyak melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain.
Untuk itu petugas Kantor Imigrasi Atambua tetap melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perjalanan dan dokumen keimigrasian pelintas yang masuk ataupun keluar wilayah Indonesia.
Baca Juga:Masyarakat Diharapkan Waspada Ancaman Erupsi Gunung Kelimutu di Ende
Hal ini guna mencegah terjadinya pelanggaran dan penyimpangan keimigrasian serta tindak kejahatan lainnya, kata Indra,
Selain itu, kata dia, pihak Imigrasi Atambua juga melakukan profiling yang mendalam terhadap setiap pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk ataupun keluar wilayah Indonesia.
"Untuk terus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang layanan keimigrasian, kami juga memberikan sosialisasi tentang peraturan keimigrasian di wilayah perbatasan," ujarnya.
Menurut Indra, hal itu harus terus dilakukan untuk memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat khususnya mengenai penggunaan dokumen perjalanan dan perlintasan melalui jalur yang resmi. (ANTARA)
Baca Juga:Cegah Aksi Koboy, Polres Kupang Tarik Senajata dari Anggota yang Sedang Terganggu