Berawal dari 3 WN Nigeria, Imigrasi Tangkap 24 WNA Lainnya yang Overstay

Penangkapan tersebut berawal ketika pihak Imigrasi menerima laporan dari masyarakat terkait adanya WNA yang diduga overstay.

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 31 Mei 2024 | 12:40 WIB
Berawal dari 3 WN Nigeria, Imigrasi Tangkap 24 WNA Lainnya yang Overstay
WNA yang diamankan Imigrasi Ngurah Rai karena overstay dan diduga lakukan penipuan [Istimewa]

SuaraBali.id - Sebanyak 24 WNA diamankan oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai karena melanggar izin tinggal atau overstay. Selain itu, mereka juga diduga dilaporkan dalam dugaan tindakan penipuan.

Penangkapan tersebut berawal ketika pihak Imigrasi menerima laporan dari masyarakat terkait adanya WNA yang diduga overstay dan melakukan penipuan. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dan diselidiki oleh pihak Imigrasi.

“Kami menerima pesan WhatsApp dari masyarakat yang melaporkan adanya WNA yang diduga overstay dan melakukan penipuan. Tim pengaduan masyarakat (dumas) kemudian mengumpulkan informasi lebih lanjut dari pelapor serta pengecekan pada database keimigrasian,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra pada Jumat (31/5/2024).

Kemudian, tim dari Imigrasi melakukan patroli keimigrasian untuk menindak laporan tersebut pada Selasa (28/5/2024). Dalam patroli yang dilakukan di kawasan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung itu pihak Imigrasi berhasil mengamankan 3 orang WNA.

Baca Juga:Viral Bangunan Pura Keluarga Hancur Karena Layang-layang

Ketiga WNA pria yang berinisial ACP (23), FEO (33), dan OIC (35) itu berasal dari Nigeria. Dalam pemeriksaan, diketahui mereka bertiga telah melanggar izin tinggal selama lebih dari 60 hari.

Dari penangkapan tersebut, pihak Imigrasi kembali melanjutkan perkembangan penyelidikan tersebut keesokan harinya. Hasilnya, mereka berhasil menjaring 21 orang WNA dari hasil patroli.

Dari jumlah tersebut, 19 orang merupakan WN Nigeria, dan dua orang lainnya adalah WN Ghana dan WN Tanzania. Dari jumlah tersebut juga, 9 di antaranya telah melanggar izin tinggal atau overstay.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 3 WNA asal Nigeria, kami kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 21 WNA lagi atas pelanggaran izin tinggal keimigrasian (overstay) dimana 9 WNA diantaranya tidak dapat menunjukan dokumen perjalanan (paspor),” tutur Suhendra.

Saat ini, ketiga WNA yang ditangkap lebih awal ditahan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Sementara, 21 orang lainnya ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.

Baca Juga:Resep Nasi Goreng Suna Cekuh Khas Bali yang Mudah Dan Gurih

Pihak Imigrasi Ngurah Rai menyebut masih akan menyelidiki dugaan overstay terlebih dahulu. Sementara itu, laporan mengenai dugaan penipuan masih akan didalami lebih lanjut.

“Karena pengaduannya overstay dan penipuan, penipuannya lagi didalami. Yang kami bisa jangkau dulu overstay, setelah itu baru kita dalami yang penipuan,” ujar Kepala Seksi Informasi dam Komunikasi Kanim Ngurah Rai, Putu Suhendra Tresnadita saat dihubungi pada Jumat (31/5/2024).

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini