Pria Asal Atambua yang Tergantung di Pohon Ternyata Korban Pembunuhan

Adapun pembunuhan ini dilalukan oleh tiga pelaku dengan salah seorang di antaranya pimpinan perusahaan tempat korban bekerja.

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 29 Mei 2024 | 18:20 WIB
Pria Asal Atambua yang Tergantung di Pohon Ternyata Korban Pembunuhan
ilustrasi [Envato elements]

SuaraBali.id - Seorang pria berinisial JF (23) asal Atambua, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang ditemukan tewas tergantung di batang pohon di sebuah kebun warga Desa Sokong, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) ternyata merupakan korban pembunuhan.

Kepala Polres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro mengatakan kasus ini terungkap setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.

"Dari hasil penyelidikan yang dilaksanakan tim reserse kriminal, terungkap bahwa korban (JF) tewas karena diduga dibunuh, bukan akibat gantung diri," kata Didik, Rabu (29/5/2024).

Adapun pembunuhan ini dilalukan oleh tiga pelaku dengan salah seorang di antaranya pimpinan perusahaan tempat korban bekerja, yakni di Koperasi Jaya Perkasa.

Baca Juga:Wilayah NTB Mulai Alami Kekeringan, Ini Penjelasan BMKG

Pimpinannya ini berinisial PCM (23), pelaku lain berinisial AYT (32) dan PFM (19) yang merupakan pengawas lapangan koperasi.

"Jadi, korban JF ini sama-sama bekerja di koperasi bersama tiga pelaku. Korban baru satu pekan bekerja di koperasi," ujarnya.

Bahkan seorang pelaku malah bertindak sebagai pelapor peristiwa gantung diri JF yang ditemukan pada Minggu subuh (26 /5).

Terkait dengan motif pembunuhan tersebut, dia menyampaikan bahwa korban yang baru satu pekan bekerja di koperasi berniat pulang ke tempat asalnya di NTT, namun korban masih punya utang Rp500 ribu di koperasi.

"Karena korban belum bisa bayar utang, pelaku PCM selaku pimpinan koperasi emosi dan kesal sehingga terjadi cekcok, dan pemukulan kepada korban," ucap dia.

Baca Juga:Bangunan Warga Ambruk Akibat Gempa di Lombok Utara

Korban sempat kabur namun PCM bersama dua pelaku lain mengejar korban hingga akhirnya tertangkap dan membawa korban ke lokasi kejadian.

"Dari lokasi kejadian, para pelaku menganiaya korban hingga meninggal dunia. Karena panik, ketiga pelaku merekayasa kejadian itu seolah-olah korban tewas gantung diri," kata Didik.

Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa pihaknya kini telah menetapkan ketiga pelaku sebagai tersangka dengan merujuk pada pelanggaran pidana Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini