SuaraBali.id - Kepolisian Resor(Kapolres) Kupang, Nusa Tenggara Timur(NTT) menarik sejumlah senjata api (senpi) laras pendek milik anggota polres setempat untuk mencegah terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Hal ini terutama dilakukan kepada anggota yang psikologinya terganggu.
"Ya benar kemarin ada empat senjata api laras pendek yang terpaksa kami tarik kembali dari anggota," kata Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anak Gde Anom Wirata, Selasa (21/5/2024).
Menurutnya, penarikan sejumlah senjata api tersebut adalah guna mencegah adanya aksi polisi "koboi" yang dilakukan oleh personel atau anggotanya di daerah tersebut.
Baca Juga:Seluruh Polres di NTT Diwajibkan Gelar Nobar Piala Asia U-23
Kendati demikian, sejumlah senjata yang ditarik itu adalah senjata yang surat izin penggunaan senjata api laras pendek itu sudah kedaluwarsa.
"Tetapi nanti akan dikembalikan lagi dengan surat izin yang baru," ujar dia.
Bukan hanya senjata yang ditarik, namun beberapa butir peluru yang ada di senjata tersebut juga diambil dan didata kembali oleh petugas.
Sementara itu bagi personel yang masih mempunyai surat izin kepemilikan senjata, ujar dia tetap dipersilakan untuk memegang senjata tersebut namun harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kita juga lakukan pemeriksaan senjata milik personel Polres Kupang, baik itu perwira maupun bintara," ujar dia.
Baca Juga:Dendam Dipolisikan Mantan Pacar, Karolus Bawa Batu Lalu Pukul Maria
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memeriksa kondisi senpi organik, kartu pemegang senpi, kebersihan senpi serta jumlah amunisi yang digunakan.
Apabila terdapat kekurangan dari item pemeriksaan yang dilakukan, maka senpi tersebut akan ditarik. (ANTARA