Dendam Dipolisikan Mantan Pacar, Karolus Bawa Batu Lalu Pukul Maria

Karolus ternyata masih menyimpan dendam tersebut meski sudah berdamai.

Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 27 April 2024 | 17:35 WIB
Dendam Dipolisikan Mantan Pacar, Karolus Bawa Batu Lalu Pukul Maria
Tersangka Karolus Pati Koten alias Reno yang ditangkap polisi pada Jumat (26/2024) siang [Istimewa/digtara.com]

SuaraBali.id - Pria berusia 20 tahun bernama Karolus Pati Koten alias Reno ini kembali harus berurusan dengan hukum.

Warga Waiklibang, RT 003/RW 002, Desa Ratulodong, Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur, NTT ini  ditangkap polisi pada Jumat (26/2024) siang di rumah Philipus Udji Koten di Desa Ratulodong, Dusun II, RT 003/RW 002, Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur.

Hal ini karena Reno diduga menganiaya Maria April Yanti Bali (18), siswi SMA yang juga warga Dusun III Bandona, Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur.

Menurut Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lasarus Marthin Ahab La'a, Sabtu (27/4/2024) mengatakan Karolus menganiaya Maria karena dendam sebelumnya pernah dilaporkan polisi oleh Maria.

Baca Juga:15 Warga di NTT Jadi Korban Serangan Buaya Selama Tahun 2023

Karolus ternyata masih menyimpan dendam tersebut meski sudah berdamai.

"Karolus masih dendam terhadap korban yang sudah melaporkannya ke pihak kepolisian beberapa waktu lalu sehingga kembali mencari korban dan kembali menganiaya korban," ujar Kasat.

Penganiayaan bermula saat korban Maria baru pulang sekolah bersama teman-temannya. Saat Maria melintas di depan halaman Gereja Santo Lodovikus Tanjung Bunga.

Karolus tiba-tiba muncul dari belakang korban. Ia memegang batu dan meneriaki Maria. Melihat hal itu, teman-teman Maria langsung merampas batu yang digenggam Karolus dan membuangnya.

Tapi Karolus malah memukul Maria dengan tangan kosong.

Baca Juga:Perempuan 17 Tahun di Manggarai Diperkosa Setelah Dibujuk Ikut Ke Kos

 "Tersangka malah memukul korban dengan kepalan tangan sebanyak tiga kali di bagian belakang korban," ujar mantan Kasat Resnarkoba Polres Timor Tengah Selatan (TTS) ini.

Ulah Karolus ini kemudian dilaporkan kembali ke polisi di Polres Flores Timur sehingga polisi menerbitkan surat perintah penangkapan.

Jumat (26/4/2024), polisi mengintai Karolus dan mengetahui kalau Karolus bersembunyi di rumah kerabatnya, Philipus Koten, di Desa Ratulodong, Kecamatan Tanjung Bunga.

Polisi pun memastikan keberadaan Karolus dengan memanjat tembok rumah Philipus dan kemudian masuk ke dalam kamar.

Saat ditangkap, Karolus melakukan perlawanan hingga Kanit IV Satreskrim Polres Flores Timur Ipda Leonard Ndoen akhirnya mendobrak pintu kamar yang dikunci dari dalam. Karolus pun dibekuk polisi.

Kepala Karolus sempat terbentur pintu kayu saat melawan ketika ditangkap sehingga mengalami luka. Karolus kemudian dibawa ke Puskesmas Tanjung Bunga untuk mendapatkan perawatan medis oleh polisi.

Saat ini tersamgka ditahan di Mapolres Flores Timur untuk diproses hukum lebih lanjut.

Sebelumnya Karolus sudah pernah menganiaya korban Maria pada 30 Januari 2024. Upaya damai telah ditempuh dan Maria bersedia mencabut laporan.

"Bahwa perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban merupakan perbuatan berulang, yang mana korban juga pernah membuat laporan polisi nomor LP/B/19/I/2024/SPKT/Polres Flores Timur/Polda NTT, tanggal 30 Januari 2024, tentang tindak

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini