Anggota Satpol PP Mataram Aniaya Seseorang di Minimarket, Ternyata Salah Sasaran

Hal ini ditengarai terpicu aduan dari pihak keluarga yang sebelumnya mengaku sempat dianiaya

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 19 April 2024 | 20:06 WIB
Anggota Satpol PP Mataram Aniaya Seseorang di Minimarket, Ternyata Salah Sasaran
Tangkapan layar-Aksi penganiayaan di sebuah ritel modern wilayah Sekarbela, Mataram, NTB, Kamis (18/4/2024). (ANTARA/Dhimas B.P.)

SuaraBali.id - Seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Mataram, Nusa Tenggara Barat, berinisial HI (26) diduga menganiaya seorang berinisial HR (33) di sebuah minimarket atau ritel modern di Sekarbela, Mataram.

Hal ini ditengarai terpicu aduan dari pihak keluarga yang sebelumnya mengaku sempat dianiaya oleh orang dengan ciri-ciri mirip korban di lokasi ritel modern yang sama.

Namun karena gelap mata, yang dianiaya anggota satpol PP bersama dua saudaranya, berinisial FH (18) dan SH (16) ternyata hanya korban salah sasaran.

"Ini yang kemudian membuat ketiga pelaku gelap mata dan langsung menganiaya korban yang ternyata salah sasaran," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Jumat (19/4/2024).

Baca Juga:3 Remaja Rudapaksa Gadis 14 Tahun di Lombok Tengah

Pelaku dan saudaranya pun ditangkap pihak kepolisian karena kasus dugaan penganiayaan

“Yang bersangkutan kami amankan dinihari tadi di rumahnya," jelas Kasatreskrim.

Terduga pelaku HI terungkap melakukan aksi penganiayaan bersama. Ketiga bersaudara tersebut berasal dari Sekarbela, Kota Mataram.

Aksi penganiayaan itu terekam kamera CCTV yang terpasang di ritel modern. Atas dasar pemeriksaan rekaman CCTV, pihak kepolisian menangkap ketiga pelaku.

"Melalui pemeriksaan CCTV, identitas tiga terduga pelaku terungkap dan langsung dilakukan pengamanan," ucapnya.

Baca Juga:Arus Balik Lebaran di Lombok Diperkirakan Pada 15 April

Atas kasus yang dilaporkan korban, kini pihak kepolisian masih mengumpulkan alat bukti untuk kebutuhan gelar perkara penetapan tersangka.

Yogi menerangkan pemeriksaan ini mengarah pada pelanggaran pidana Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP yang mengatur tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.

Terkait hal ini, Kepala Satpol PP Kota Mataram Irwan Rahadi yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon terkait keterlibatan anggotanya dalam kasus penganiayaan ini belum memberikan tanggapan. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak