SuaraBali.id - Tiga remaja laki-laki berinisial MIH (16), MMR (15) dan MY (16) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat karena diduga melakukan rudapaksa terhadap dua gadis di bawah umur di daerah setempat.
"Para terduga pelaku diamankan di rumah di wilayah Kecamatan Praya Tengah," kata Kepala Satreskrim Polres Loteng Iptu Luk Luk Maqnun, Sabtu (13/4/2024).
Para pelaku tersebut terlibat kasus rudapaksa terhadap gadis berinisial BEA (14) dan BG (14) yang merupakan warga Kecamatan Kopang.
"Ketiga terduga pelaku diamankan setelah adanya laporan dari orang tua korban," katanya.
Baca Juga:Lalu Gita Ariadi Masuk Radar Golkar Untuk Pilkada Gubernur NTB
Kejadian ini terjadi pada (10/4) sekitar pukul 20.00 Wita saat korban dijemput oleh ketiga terduga pelaku di simpang empat Desa Darmaji, Kecamatan Kopang.
Setelah diajak keliling Kota Praya pelaku kemudian membawa korban ke rumah salah satu pelaku inisial MY di Kecamatan Praya Tengah.
"Korban sempat diancam oleh terduga pelaku akan ditinggalkan di jalan sepi, apabila tidak melakukan hubungan intim dengan para terduga pelaku," katanya
Sekitar pukul 23.30 WITA korban dibawa ke rumah terduga pelaku MY untuk melakukan rudapaksa oleh para terduga pelaku.
"Dan setelah pagi hari korban baru diantar oleh para terduga pelaku di mana tempat awal terduga pelaku dan korban bertemu," ujarnya.
Baca Juga:Promosikan Wisata, Dispar Lombok Tengah Datangkan Influencer dari China
Kini para pelaku yaitu MIH, MMR dan MY diamankan di Mapolres Lombok Tengah.
"Untuk kepentingan penyidikan, ketiga pelaku kami amankan di Mapolres Lombok Tengah," katanya. (ANTARA)