SuaraBali.id - Bareskrim Mabes Polri menangkap empat orang sindikat di balik clandestine lab atau laboratorium narkoba rahasia di Vila Sunny Village, Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Mereka di antaranya dua orang WN Ukraina, satu orang WN Rusia, dan satu orang WNI.
Dua orang WN Ukraina adalah kembar Ivan Volovod dan Mikhayla Volovod. Mereka adalah yang mengoperasikan laboratorium sekaligus memproduksi narkoba jenis ganja hidroponik dan mephedrone.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa menjelaskan jika mereka berdua mengaku tidak memiliki latar berlakang sebagai ahli kimia. Melainkan, mereka mengaku hanya belajar otodidak dari internet.
Namun, Mukti tetap mencurigai kedua pria berusia 31 tahun itu tetap memiliki dasar ilmu kimia yang kuat.
Baca Juga:Kolam Magis di Plaza Kura-Kura, Konon Bisa Kabulkan Permintaan
“Bukan, dia belajar otodidak dari internet. Itu kata dia. Tapi menurut saya dia juga pasti ahli kimia juga,” ujar Mukti saat ditemui di vila TKP, Senin (13/5/2024).
Keahlian mereka memproduksi narkoba terbilang cukup terencana juga. Pasalnya, mereka sama sekali tidak memperoleh bahan mentah dari Indonesia.
Mukti menjelaskan, mereka memproduksi ganja hidroponik dengan biji ganja yang dibeli dan diterbangkan dari Rumania.
Sementara, untuk mengolah dan meramu narkotika tersebut, mereka juga membeli alat-alat yang diperoleh dari e-commerce atau penjualan online. Data Bareskrim menyebut mereka membeli alat tersebut dari Tiongkok.
Tidak hanya berhasil meramu narkoba, namun juga seluruh pembelian mereka berhasil lolos dari pemeriksaan bandara.
Baca Juga:Puluhan Sekolah Belajar Daring Saat WWF Agar Tak Ganggu Lalu Lintas
“(Biji ganja dibeli) dari Rumania. Dibawa langsung mereka dari Rumania ke Indonesia. Ya lolos (pemeriksaan) dong, kalau gak lolos gak jadi,” imbuhnya.
Sementara itu, pihak Imigrasi Ngurah Rai yang juga turut tergabung dalam operasi penangkapan ini juga menyebutkan jika ketiga WNA tersebut melanggar izin tinggalnya.
Dua kembar Ukraina serta seorang WN Rusia bernama Konstantin Krutz yang berperan sebagai pengedar disebut memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) investor properti atau real estate.
Mereka bertiga disebut masuk Indonesia berbarengan pada tanggal 9 November 2021. Kemudian, baru pada 2023 mereka mengajukan alih status izin tinggal menjadi investor.
Pihak Imigrasi mencatat kelengkapan dokumen yang diurus dengan Kementerian Investasi membuat Imigrasi mengizinkan penerbitan KITAS untuk mereka.
“Ketiga WNA masuk ke Indonesia pada 9 November 2021. Kemudian, pada tahun 2023 melakukan alih status izin tinggal menjadi izin tinggal terbatas sebagai investor,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra pada kesempatan yang sama.
“Jadi berdasarkan dokumentasi yang sudah dilengkapi, kemudian kami menerbitkan izin tinggal terbatas dengan kategori investor,” imbuhnya.
Selain mereka, polisi juga tengah memburu DPO WN Ukraina berinisial RN dan OK. Mereka berdua juga sudah dimasukkan dalam daftar penangkalan dan daftar buronan internasional red notice.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda