Sementara itu, pihak Imigrasi Ngurah Rai yang juga turut tergabung dalam operasi penangkapan ini juga menyebutkan jika ketiga WNA tersebut melanggar izin tinggalnya.
Dua kembar Ukraina serta seorang WN Rusia bernama Konstantin Krutz yang berperan sebagai pengedar disebut memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) investor properti atau real estate.
Mereka bertiga disebut masuk Indonesia berbarengan pada tanggal 9 November 2021. Kemudian, baru pada 2023 mereka mengajukan alih status izin tinggal menjadi investor.
Pihak Imigrasi mencatat kelengkapan dokumen yang diurus dengan Kementerian Investasi membuat Imigrasi mengizinkan penerbitan KITAS untuk mereka.
Baca Juga:Kolam Magis di Plaza Kura-Kura, Konon Bisa Kabulkan Permintaan
“Ketiga WNA masuk ke Indonesia pada 9 November 2021. Kemudian, pada tahun 2023 melakukan alih status izin tinggal menjadi izin tinggal terbatas sebagai investor,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra pada kesempatan yang sama.
“Jadi berdasarkan dokumentasi yang sudah dilengkapi, kemudian kami menerbitkan izin tinggal terbatas dengan kategori investor,” imbuhnya.
Selain mereka, polisi juga tengah memburu DPO WN Ukraina berinisial RN dan OK. Mereka berdua juga sudah dimasukkan dalam daftar penangkalan dan daftar buronan internasional red notice.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Baca Juga:Puluhan Sekolah Belajar Daring Saat WWF Agar Tak Ganggu Lalu Lintas