Warung Madura di Klungkung Dilarang Buka 24 Jam, Kemenkop Sebut Tak Meminta

Aturan ini juga dibuat untuk mengatur operasional warung Madura di wilayah tersebut.

Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 27 April 2024 | 12:51 WIB
Warung Madura di Klungkung Dilarang Buka 24 Jam, Kemenkop Sebut Tak Meminta
Ilustrasi Warung Madura/[dok Humas Kemenkop].

SuaraBali.id - Peraturan Daerah (Perda) Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan mengatur jam operasional minimarket, hypermarket, department store, dan supermarket.

Sesuai Pasal 4 Perda Klungkung 13/2018, untuk Senin-Jumat, jam operasional pukul 10.00 WITA hingga 22.00 WITA. Untuk Sabtu-Minggu, pukul 10.00 WITA hingga 23.00 WITA. Kemudian, saat hari besar keagamaan, libur nasional, atau hari tutup tahun buku/ tutup tahun akuntansi sampai 00.00 WITA.

Aturan ini juga dibuat untuk mengatur operasional warung Madura di wilayah tersebut.

Lurah Penatih I Wayan Murda meminta warung Madura di wilayahnya tidak buka selama 24 jam. Terlebih, pengelola warung tersebut sering berganti-ganti pegawai yang mengakibatkan pergantian administrasi kependudukan tidak terdata.

Baca Juga:Delegasi WWF di Bali Akan Diajak Melukat Dan Karyawisata

Secara terpisah, Kepala Satpol PP Klungkung Dewa Putu Suwarbawa mengaku menerima keluhan pengusaha minimarket soal warung Madura yang beroperasi 24 jam. Warung-warung yang dikelola oleh orang Madura itu menjual bahan pokok dan beragam barang kebutuhan sehari-hari.

"Kami memang mendapat keluhan dari pengusaha minimarket dengan adanya warung Madura buka sehari penuh tanpa tutup," ujarnya

Terkait hal ini, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) menanggapi terkait permintaan warung Madura membatasi jam operasional dan tidak buka 24 jam sesuai aturan pemerintah daerah (pemda) Klungkung.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim mengatakan dirinya tak meminta pengusaha warung Madura untuk mengikuti aturan dari pemda karena peraturan daerah itu memang tidak mengatur soal jam operasional warung Madura.

"Jadi benar pemahaman saya di regulasi ini dia atur di Pasal 4 kalau gak salah, gak ada mengatur soal warung. Dia hanya jam kerja untuk minimarket, hypermarket, dept store, dan supermarket," jelas Arif.

Baca Juga:Pria di Jembrana Tewas Seusai Hindari Truk Namun Digilas Truk Lain

Ia lantas menekankan bahwa Kemenkop UKM pada prinsipnya memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan pada usaha wong cilik.

"Jadi pak menteri berkali-kali menyampaikan itu. Kita berikan kemudahan, perlindungan, pemberdayaan," katanya.

Sebelumnya, Arif diberitakan meminta warung Madura mematuhi aturan jam operasional yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

"Kalau ada regulasi terkait jam kerja (jam operasional), tentu kami minta untuk dipatuhi," tutur Arif di Merusaka Hotel, Badung, Bali.

Namun, Arif enggan berkomentar soal persaingan antara minimarket dengan warung Madura di kawasan itu. Ia ingin mengecek lebih dulu terkait peristiwa tersebut.

Kendati demikian, ia berharap ada persaingan yang sehat dan setara antara para pelaku usaha.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak