SuaraBali.id - Ni Made Jontiani mungkin tidak menyangka bahwa rumahnya yang ditinggal untuk mengantar suaminya cuci darah malah disatroni maling dan menggasak ponsel beserta uang miliknya. Terlebih yang menjadi pelaku adalah seorang emak-emak.
Rumah milik Ni Made Jontiani terletak di Jalan Sandat VII no 19 Banjar Kerta Bhuwana Desa Dangin Puri Kangin Denpasar Utara.
Sementara aksi emak-emak bernama Ni Ketut Rai dilakukan pada Rabu 17 April 2024 sekitar pukul 09.00 WITA.
Usut punya usut, pelaku ternyata Ni Ketut Rai asal Karangasem. Pelaku yang tinggal di Jalan Wijaya Kusuma Gang III C Dangin Puri Kangin, Denpasar Utara, berhasil membobol rumah korban dengan cara membuka paksa grendel pintu gerbang. Ia lalu menggasak HP serta uang tunai Rp5 juta di dalam lemari kamar.
Baca Juga:Unik, Pria Bali Ini Bagikan Tutorial Panggang Sate Anti lama
Sekembalinya dari rumah sakit, sekitar pukul 09.00 WITA, Ni Made Jontiani pulang ke rumah dan menyadari kalau rumahnya sudah dibobol maling.
Dalam keterangan korban ke Polisi, maling menggasak sebuah HP yang di taruh di atas meja dan mencuri uang korban yang disimpan di lemari sebesar Rp5 juta.
"HP yang sebelumnya ditaruh di atas meja telah hilang dan setelah mengecek uang Rp5 juta yang tersimpan di lemari juga hilang," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, pada Jumat 19 April 2024 sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suarabali.id.
Setelah diselidiki, pelaku diketahui adalah Ni Ketut Rai. Perempuan berusia 51 tahun itu ditangkap di rumahnya di Jalan Wijaya Kusuma Gang III C Dangin Puri Kangin, Denpasar Utara, beberapa jam setelah kejadian.
Pelaku mengakui perbuatanya membobol rumah korban dan mengambil 1 buah HP. Namun pelaku menolak mengakui mengambil uang tunai Rp5 juta milik korban.
Baca Juga:Keindahan Pantai Gunung Payung Yang Selalu Membuat Wisatawan Ingin Kembali
"Keberadaan uang Rp5 juta masih diselidiki," bebernya.
Menurut pelaku, setelah mengambil HP, ia langsung membawanya ke Pasar Kreneng dan dijual kepada seorang laki-laki yang ditemui di lorong pasar sebesar Rp700.000,00.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni uang tunai sebesar Rp700.000,00, satu unit sepeda motr Honda Beat DK 2719 ADU, pakaian dan tas selempang motif batik milik pelaku.
"Pelaku melakukan pencurian karena faktor ekonomi, hasil penjualan HP akan dipakai untuk biaya kebutuhan hidup," pungkas AKP Sukadi.