Pemilik Akun yang Viralkan Perselingkuhan Anggota TNI Ikut Dijadikan Tersangka

Motif yang bersangkutan melakukan (unggahan) viral tujuannya untuk memberikan tekanan publik sehingga membantu proses kasusnya yang diproses di Pomdam,

Bella
Senin, 15 April 2024 | 17:23 WIB
Pemilik Akun yang Viralkan Perselingkuhan Anggota TNI Ikut Dijadikan Tersangka
Tersangka HSA saat konferensi pers di Mapolda Bali, Senin (15/4/2024). (suara.com/Putu Yonata Udawananda)

SuaraBali.id - Seorang pria berinisial HSA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran informasi pribadi tanpa izin. Penetapan HSA sebagai tersangka adalah buntut dari unggahan tuduhan perselingkuhan yang viral beberapa waktu lalu.

HSA adalah pemilik akun instagram @ayoberanilaporkan6 yang mengunggah tuduhan perselingkuhan seorang anggota Kodam IX/Udayana, Lettu Malik Hanro Agam dan perempuan berinisial BA. Dalam kasus ini, BA sendiri yang melaporkan tuduhan tersebut kepada Polresta Denpasar.

Selain HSA, Anindira Puspita yang merupakan istri Lettu Agam juga ditetapkan sebagai tersangka. Dalam merencanakan unggahan tersebut, HSA memang bekerja sama dengan Anindira.

Anindira berkenalan dengan HSA berkat temannya yang mengharapkan kasusnya bisa diunggah di akun yang dikelola HSA.

Baca Juga:Prajurit TNI Diduga Selingkuh dengan Anak Kapolresta Malang, Istrinya Terjerat UU ITE

“Teman tersangka AP ini menyampaikan bahwa coba kamu koordinasi sama ini (HSA) biar nanti mungkin bisa dibantu diposting masalah yang bersangkutan,” ujar Kasatreskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo saat konferensi pers di Mapolda Bali, Senin (15/4/2024).

Setelah sempat bertemu, HSA sepakat dengan Anindira untuk mengunggah postingan yang diinginkan. Anindira kemudian mengirimkan foto-foto untuk diunggah, sementara HSA memberikan kalimat teks untuk diunggah.

“Komunikasinya adalah dalam percakapan itu AP mengirim foto kepada HSA. Setelah dikirim, HSA menambah kata-kata, setelah ditambahkan HSA mengupload ke akun @ayoberanilaporkan6,” tutur Laorens.

Unggahan tersebut diharapkan akan memberikan tekanan publik yang secara tidak langsung akan membantu pelaporan kasus tersebut yang diselidiki Polisi Militer Kodam (Pomdam).

“Motif yang bersangkutan melakukan (unggahan) viral tujuannya untuk memberikan tekanan publik sehingga membantu proses kasusnya yang diproses di Pomdam. Itu motif utamanya,” ujarnya.

Baca Juga:Prajurit TNI Diduga Selingkuh, Istrinya Ditahan Rumah Terkait UU ITE, Menyusui di Sel?

Namun, laporan dari BA terkait unggahan tersebut justru menjadikan Anindita dan HSA sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya dikenakan pasal 32 ayat 1 UU ITE dan terancam hukuman maksimal 8 tahun serta denda maksimal Rp2 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak