SuaraBali.id - Perempuan berinisial BA ikut terseret dalam dugaan perselingkuhan dengan anggota non-aktif Kodam IX/Udayana, Lettu Malik Hanro Agam. Kasus tersebut heboh karena diviralkan oleh istri Lettu Agam, Anandira Puspita. Belakangan juga santer diisukan jika BA merupakan anak dari Kapolresta Malang, Kombes Pol Budi Hermanto.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Wisnu Prabowo membenarkan jika perempuan berinisial BA yang disebut menjadi selingkuhan Lettu Agam adalah anak dari Kapolresta Malang.
“Iya, benar (BA adalah anak dari Kapolresta Malang),” ujar Wisnu saat ditanyai awak media pada konferensi pers di Mapolda Bali, Senin (15/04/2024).
Sementara itu, Lettu Agam yang dilaporkan kepada Polisi Militer Kodam IX/Udayana terkait kasus tersebut juga turut menyeret BA dalam pemeriksaan. Komandan Polisi Militer Kodam (Danpomdam) IX/Udayana, Kolonel CPM Unggul Wahyudi menjelaskan pihaknya sudah meminta keterangan kepada BA.
Baca Juga:Penumpang di Terminal Mengwi Masih Didominasi Keberangkatan
Namun, pihaknya belum menemukan bukti kuat untuk kasus perselingkuhan dari barang bukti yang diserahkan Anandira. Unggul menyebut jika barang bukti yang sudah diserahkan berupa tangkapan layar percakapan di aplikasi bertukar pesan.
Unggul masih mempersilakan Anandira untuk menyerahkan barang bukti lainnya agar dapat melanjutkan kasus ini ke tahap penyidikan.
“Kami sudah melakukan suatu penyelidikan di mana bukti yang diserahkan kepada Pendam (Penerangan Kodam) hanya berupa fotoboks dan chat-chatan saja. Itu sudah kami sampaikan bahwa itu tidak bisa ditindaklanjuti ke proses penyidikan,” tutur Unggul.
Sementara itu, hasil interogasi kepada BA juga menunjukkan jika Lettu Agam dan BA sudah berteman sejak lama. Dia mengaku jika sudah berteman dengan Lettu Agam sejak tahun 2010.
“Hubungan antara Lettu MHA dengan BA sebatas pertemanan, di mana mereka sudah berteman sejak tahun 2010 sampai dengan sekarang,” ujar Unggul.
Baca Juga:Bule Australia Pukuli Pemotor di Petitenget Lalu Kabur ke Minimarket
Sebaliknya, BA justru melaporkan Anandira ke Polresta Denpasar karena telah menyebarkan informasi pribadinya tanpa izin buntut dari unggahan yang viral di media sosial tersebut. Anandira juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Proses yang kami lanjutkan saat ini kami melengkapi berkas. Setelah melengkapi berkas, secepatnya kami mengirim ke jaksa untuk diproses lebih lanjut,” ujar Kasatreskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo pada kesempatan yang sama.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda