“Bisa saja (diproses hukum tanpa laporan korban), Cuma kan ada kesulitan seperti saya bilang tadi kan. Kesulitan nanti karena ini kan kasus pidana, otomatis kan harus ada korban ya,” tuturnya.
Kini, pelaku terancam dikenakan pasal berlapis yakni pasal 368 KUHP tentang pemerasan, pasal 369 KUHP tentang pengancaman, serta pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 12 tahun 1951 tentang sajam sendiri. Yanuarius kini terancam hukuman penjara sampai 10 tahun.
Sebelumnya, dua orang WNA yang menumpang taksi yang dikendarai Yanuarius diduga diperas oleh pria itu. Pemerasan tersebut diduga karena adanya perselisihan masalah tarif karena korban meminta tarif Rp50 ribu, sementara pelaku meninta tarif 50 USD atau sekitar Rp776 ribu.
Pria itu juga nampak sempat mengancam dengan mengeluarkan senjata tajam. Kedua korban akhirnya berhasil diturunkan di sekitar Jalan Kayu Aya, Seminyak, Kabupaten Badung.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda