Baru setelah ditutup, pelaku melancarkan aksinya dengan merusak plafon toko dan keluar toko melalui plafon itu juga.
“Pelaku mengakui telah melakukan pencurian di Toko Alfamart seorang diri dengan cara masuk toko sebelum toko tutup dan bersembunyi dalam toko,” imbuhnya.
Setelah digeledah, pelaku kedapatan mencuri uang dari brankas minimarket sejumlah Rp35,3 juta.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu slop rokok, dua botol coca cola, dan sebuah linggis kecil yang digunakan untuk merusak plafon.
Baca Juga:Di Polresta Denpasar, Ojol Perempuan Ini Ngaku Butuh Uang Untuk Operasi Anak
Pelaku mengaku bahwa dia melakukan perbuatan tersebut karena motif ekonomi, pasalnya dia disebut sudah tidak bekerja.
Pelaku kini sudah diamankan di Polsek Kuta Selatan dan terancam dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda