SuaraBali.id - Penerapan Analog Switch Off (ASO) atau migrasi dari televisi analog ke digital di Provinsi Bali akan dilakukan usai Piala Dunia 2022.
Hal ini dikatakan oleh Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Agung Suprio. Menurutnya, kesepakatan ini merupakan hasil diskusi dengan pemerintah.
ASO di Bali dilakukan tepatnya pada 20 Desember 2022.
"Tahap selanjutnya (ASO) ini adalah Bali, saya tadi diskusi dengan Kementerian Kominfo sepertinya baru tanggal 20 Desember 2022. Tadinya maunya Minggu ini tapi kan orang nonton Piala Dunia," kata Agung, Rabu (8/12/2022).
Baca Juga:Timnas Indonesia Fokus Latihan Intensitas Tinggi di Pantai Purnama
Penjadwalan ASO di Bali yang ditunda hingga Piala Dunia selesai ini diharapkan tidak akan mengganggu minat dan kenyamanan masyarakat Bali.
"Kalau tiba-tiba nonton bola lalu mati dan pindah ke digital, sementara masyarakat belum punya set up box kan tidak mungkin malam-malam mereka beli," ujarnya.
Ia juga berharap kepada pemerintah agar pendistribusian bantuan set top box atau alat pengubah analog menjadi siaran digital segera terpenuhi.
Alatnya juga diharapkan sudah tersedia di pasaran sehingga masyarakat dapat melengkapi terlebih dahulu.
Migrasi TV analog ke digital di Bali diharapkan bisa diterapkan pada 2023, meskipun di penghujung 2022 ASO sudah dilakukan di seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga:Paket Kiriman Jadi Modus Jaringan Narkoba di Bali, Kurir Bisa Jadi Tersangka
"Nanti di tahun 2023 akan ada evaluasi ASO terutama set top box dan semacamnya. Kalau saya melihat di Jabodetabek, mayoritas atau rata-rata penonton menikmati, karena tayangan menjadi jernih, bersih dan tanpa perlu berlangganan mereka bisa menonton free to air dan bahkan bisa lebih dari 40 televisi," ujar Agung.
Namun saat ini kendalanya adalah soal set top box di masing-masing rumah tangga. Ia mengatakan bahwa semestinya pemerintah memberi subsidi namun realisasinya masih di bawah 10 persen.
"Ini antara pemerintah dengan swasta. Saya mendengar informasinya memang pihak swasta yang masih belum penuh 100 persen. Ini kita minta ketegasan karena ini domainnya Kementerian Kominfo untuk bagaimana caranya swasta bisa memenuhi ketentuan ataupun komitmen yang telah dilakukan," katanya.