Dua Penusuk Polisi yang Booking Cewek Michat di Bali Ternyata Masih Remaja

Mengejutkannya ternyata kedua pelaku ini masih remaja. Mereka adalah F (16) dan A (15).

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 18 November 2022 | 14:08 WIB
Dua Penusuk Polisi yang Booking Cewek Michat di Bali Ternyata Masih Remaja
Ilustrasi borgol (pixabay)

SuaraBali.id - Dua pelaku penusuk seorang anggota polisi yang bertugas di Baharkam Polri dan KTT G20 Bali bernama Bripda Fitrah Nur Syamsah (22) akhirnya ditangkap.

Mengejutkannya ternyata kedua pelaku ini masih remaja. Mereka adalah F (16) dan A (15). Keduanya ditangkap tim gabungan dari Polsek Denpasar Utara dan Polresta Denpasar.

Seperti diketahui, polisi asal Sulawesi Selatan ini tewas dengan luka gorok di leher akibat membatalkan bokingan cewek michat di Hotel Permata Dana Ubung di Jalan Pidada V, Denpasar Utara, pada Rabu 16 November 2022 dini hari. 

"Kedua pelaku berinisial F (16) dan A (15), keduanya remaja. Keduanya sudah diamankan setelah kejadian, keterangannya masih didalami," beber Kapolsek Denpasar Utara Iptu Putu Carlos Dolesgit kepada awak media, pada Kamis 17 November 2022.

Olah TKP dilakukan setelah menerima laporan penganiayaan tersebut. Namun setelah dilarikan ke RS Wangaya polisi tersebut dinyatakan meninggal. 

"Setelah di rumah sakit beliau (korban) meninggal, lukanya di bagian leher, ungkapnya. 

Pelaku menusuk polisi ini dengan satu kali tusukan menggunakan pisau.

"Luka tusuk satu kali menggunakan pisau pelaku. Kami masih mendalami apakah pelaku memang sudah membawa pisau. Itu sedang diproses," bebernya. 

Diungkapkan Iptu Carlos, antara pelaku dan korban tidak saling kenal. Karena saat peristiwa terjadi kedua pelaku sudah berada disana setelah mendengar teriakan cewek michat LKDS yang cekcok bersama korban di dalam kamar hotel nomor 37. 

Dalam insiden penusukan itu pelaku F berperan melakukan penusukan sedangkan pelaku A menendang.

"Pelaku F menusuk dan A menendang," terangnya lagi. 

Soal apakah ada hubungan antara kedua pelaku dengan saksi LKDS, Iptu Carlos mengatakan masih diselidiki. 

Meski demikian, ia tidak menampik bahwa korban luka tusuk adalah anggota polisi aktif yang bertugas di Baharkam Polri. 

"Ya beliau (korban) memang anggota Polri yang tugas di Baharkam Mabes Polri, intinya polisi memang bertugas itu saja," ujarnya. 

Dalam peristiwa ini kedua pelaku dijerat dengan Pasal 351 Junto 338 KUHP ancaman belasan tahun penjara. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini