Sidang Ferdy Sambo Cs Ditunda Dengan Alasan Jaga Kondusivitas KTT G20 di Bali

Atas pengajuan penundaan dari JPU itu, hakim membuat dua keputusan. Yakni pertama menyetujui penundaan persidangan.

Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 12 November 2022 | 14:30 WIB
Sidang Ferdy Sambo Cs Ditunda Dengan Alasan Jaga Kondusivitas KTT G20 di Bali
Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022).[ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww].

SuaraBali.id - Agenda persidangan dua perkara dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang sebelumnya dijadwalkan pekan depan akhirnya ditunda atau dikosongkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan surat Nomor : B-5542/M.1.14.3//Eoh.2/11/2022 tertanggal 11 November 2022 mengajukan penundaan persidangan dengan alasan untuk menjaga kekondusifan keamanan selama gelaran kegiatan KTT G20 di Bali.

“Perihal: Permohonan Penundaan Persidangan dalam perkara pidana atas nama FS, PC, KM, RR, BE serta perkara pidana atas nama HK, AP, AR, CP, BW, IW, dengan alasan menjaga kondusivitas keamanan selama forum G20 di Bali,” ujar Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya, Sabtu (12/11/2022).

Atas pengajuan penundaan dari JPU itu, hakim membuat dua keputusan. Yakni pertama menyetujui penundaan persidangan perkara pembunuhan Brigadir J serta persidangan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Baca Juga:Dua WN China Diduga Akan Gelar Demo Tolak KTT G20 di Bali Langsung Ditindak

“Maka majelis hakim melalui Humas PN Jakarta Selatan menyampaikan beberapa hal sebagai berikut: 1) Bahwa jadwal persidangan perkara-perkara pidana atas nama terdakwa-terdakwa tersebut yang telah diagendakan pada hari Senin, tanggal 14 November 2022 sampai dengan Jumat tanggal 18 November 2022 ditunda, ke hari Senin tanggal 21 November 2022 sampai dengan Jumat 26 November 2022,” terangnya.

Sedangkan keputusan kedua adalah soal penetapan majelis hakim tentang penundaan persidangan yang akan segera disampaikan kepada pihak-pihak yang bersangkutan.

“Bahwa mengenai penetapan majelis hakim tentang penundaan hari sidang sebagaimana tersebut di atas, segera akan disampaikan kepada pihak-pihak yang bersangkutan,” terangnya.

Seperti diketahui, agenda Konferensi Tingkat Tinggi atau KTT G20, akan diselenggarakan di Bali, Indonesia pada 15-16 November 2022.

Hingga saat ini pemerintah telah melakukan beragam persiapan untuk melakukan pengamanan. Baik TNI maupun Polri telah menyiapkan personilnya untuk menjaga keamanan demi berlangsungnya konferensi di pulau Dewata tersebut.

Baca Juga:Delegasi G20 Ramai di Bali, Pemprov NTB Berharap Ikut Dapat Berkah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini