SuaraBali.id - Dua orang warga negara asing (WNA) asal China karena diduga merencanakan aksi unjuk rasa menolak KTT G20 Bali. Keberadaan WN China ini langsung terendus Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
"Benar, saya sudah dapat laporan dari Direktur Intelijen dan Direktur Wasdakim bahwa ada dua warga negara China yang merencanakan demo pada saat pelaksanaan G20," kata Pelaksana tugas Dirjen Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana melalui keterangan tertulis, Sabtu (12/11/2022).
Mereka berinisial HCC dan YX yang diamankan Imigrasi pada Jumat (11/11) 2022 malam.
Imigrasi menemukan bukti yang menunjukkan upaya provokasi menggalang massa untuk melakukan aksi unjuk rasa menolak KTT G20 di Bali.
Baca Juga:Delegasi G20 Ramai di Bali, Pemprov NTB Berharap Ikut Dapat Berkah
"Saya perintahkan agar diambil langkah-langkah antisipasi untuk pengamanan dan dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta berkoordinasi dengan pihak Kedutaan China dan Kemenlu," kata Widodo.
Kedua WNA asal China tersebut pemegang visa tinggal terbatas dalam rangka bekerja, sehingga dilarang melakukan aktivitas politik di Indonesia.
Mereka dinilai melanggar aturan keimigrasian karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dikantonginya.
"Mereka melakukan kegiatan yang tidak sesuai atau melanggar izin tinggalnya dan melakukan aksi provokasi mengajak demo di acara G20," ujar dia.
Sebelumnya, Widodo menyatakan akan menindak tegas orang asing yang berpotensi mengganggu KTT G20 di Bali.
Baca Juga:Hotel Diblok Delegasi KTT G20, Pedagang Suvenir di Nusa Dua Mengeluh Wisatawan Hilang
WNA yang dikhawatirkan mengganggu pelaksanaan kegiatan puncak G20 akan segera dideportasi. (ANTARA)