SuaraBali.id - Irjen Ferdy Sambo yang kini sudah berstatus tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Hutabarat diduga sempat hendak menyogok amplop berisi uang kepada Ketua LPSK Hasto Atmojo Saroso.
Hasto menyebut jika dua amplop berisi uang itu akhirnya ditolak LPSK.
Hasto pun menceritakan ketika Ferdy Sambo hendak menyogok uang. Ia berujar tindakan dilakukan oleh Ferdy Sambo agar istrinya, Putri Candrawati bisa mendapatkan perlindungan dari LPSK.
"Itu bukan diduga, memang terjadi," kata Hasto saat dihubungi Suara.com, Jumat (12/8/2022).
Baca Juga:Mendadak Dicopot Sebagai Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Tuntut Bayar Rp 15 Triliun
Menurutnya lagi aksi penyogokan itu terjadi di Kantor Propam Polri, tempat kerja Ferdy Sambo saat masih menjabat Kadiv Propam Polri pada Rabu 13 Juli 2022. Tepatnya lima hari usai peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J pada Jumat 8 Juli 2022.
LPSK bertemu Ferdy Sambo untuk melakukan koordinasi kasus kematian Brigadir J. Lalu seseorang yang merupakan anggota Ferdy Sambo menyodorkan uang di dalam dua amplop berukuran tebal ke salah satu staf LPSK.
"Waktu sudah selesai mau pulang ada seseorang dari Pak Ferdy Sambo menyampaikan dua amplop besar yang diduga isinya adalah uang, tapi kita tidak tahu karena kita tidak membuka," kata dia.
Namun dua amplop yang diduga berisi uang tersebut langsung ditolak dan dikembalikan. Dia juga mengaku tidak mengetahui secara jumlah uang tersebut.
"Tapi langsung dikembalikan pada saat itu juga," kata dia.
Setelah kejadian itu, pada Kamis 14 Juli 2022, Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK dan melakukan pertemuan pada Sabtu 16 Juli 2022.
Saat itu, LPSK gagal menggali keterangan karena kondisinya yang tidak stabil.
Terhitung LPSK sudah dua kali berupaya menemui Putri untuk proses asesmen permohonan perlindungannya, namun gagal dilakukan karena kondisinya yang tidak stabil. Pada Senin (15/8/2022) depan, LPSK akan memutuskan status Putri, terlindung atau tidak.