Mendadak Dicopot Sebagai Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Tuntut Bayar Rp 15 Triliun

Menurut Deolipa ia sedari awal ditunjuk oleh Bareskrim Porli untuk menjadi kuasa hukum Bharada E.

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 12 Agustus 2022 | 15:52 WIB
Mendadak Dicopot Sebagai Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Tuntut Bayar Rp 15 Triliun
Deolipa Yumara (baju putih berkerah), terpilih sebagai pengacara baru Bharada E. (Tangkapan Layar Youtube Metro TV)

SuaraBali.id - Deolipa Yumara meminta bayar Rp15 triliun kepada Bareskrim Polri karena mendadak dicopot dari kuasa hukum Bharada E alias Richard Eliezer.

Ini merupakan buntut keputusan Bareskrim Polri yang secara tiba-tiba mencabut kuasa dirinya sebagai kuasa hukum Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut Deolipa ia sedari awal ditunjuk oleh Bareskrim Porli untuk menjadi kuasa hukum Bharada E.

"Ini kan penunjukkan dari negara dari Bareskrim, tentunya saya minta fee saya dong. Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara saya minta Rp15 triliun," kata Deolipa kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).

Deolipa mengatakan jika Bareskrim Polri atau negara tidak membayar jasa tersebut maka dirinya akan melayangkan gugatan perdata.

"Kalau enggak ada, kami gugat, catat aja," katanya.

Ferdy Sambo & Bharada E. (Suara.com)
Ferdy Sambo & Bharada E. (Suara.com)

Klaim Ditunjuk Orang Tua Bharada E

Sedangkan pengacara lainnya, Ronny Talapessy menjadi kuasa hukum Bharada E menggantikan Deolipa. Dia mengklaim ditunjuk langsung oleh orang tua Bharada E.

"Saya lawyer Bharada E, ditunjuk langsung oleh orangtua dan Bharada E," kata Ronny kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).

Menurut Ronny, dirinya mendapat surat kuasa sejak Rabu (10/8/2022). Sebagai kuasa hukum dia juga turut mendampingi Bharada E yang dijadwalkan diperiksa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM sore ini di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Surat pencabutan kuasa Bharada E terhadap Deolipa sebelumnya beredar di media sosial. Surat yang diketik tersebut ditandatangani Bharada E di atas materai.

Deolipa belakangan meragukan surat pencabutan kuasa tersebut benar-benar dibuat oleh Bharada E. Pasalnya, surat tersebut berbentuk ketikan.

"Tentunya posisi Eliezer nggak mungkin mengetik, dia tahanan. Diketik baru dia tanda tangan. Biasanya Eliezer suka nulis tangan," ungkap Deolipa.

Empat Tersangka

Tim khusus bentukan Kapolri telah menetapkan Bharada E dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat. Tiga tersangka lainnya, yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini