Buron Polisi di Mataram Ini Tertangkap di Rumah Dukun Saat Mandi Kembang

Ketika beraksi, M tidak hanya bekerja seorang diri melainkan ada juga seorang rekannya yang kini masuk dalam daftar buronan polisi.

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 24 Juni 2022 | 11:05 WIB
Buron Polisi di Mataram Ini Tertangkap di Rumah Dukun Saat Mandi Kembang
Ilustrasi Mandi Kembang. [Foto : Internet]

SuaraBali.id - Pelaku pencurian berinisial M (25) tertangkap ketika bertandang ke rumah dukun di wilayah Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Pencuri ini bisa disebut spesialis karena telah membobol 38 rumah toko (ruko) di wilayah Mataram dan Lombok Tengah.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa mengatakan bahwa ia ditangkap di rumah dukun saat sedang mandi kembang.

"Dari pengembangan pemeriksaan, terungkap kalau pelaku ini sudah melancarkan aksi kejahatannya di 38 TKP ruko, bertambah dari sebelumnya 26 TKP. Itu tersebar di Kota Mataram dan Lombok Tengah," ungkapnya, Kamis (24/6/2022).

Ketika beraksi, M tidak hanya bekerja seorang diri melainkan ada juga seorang rekannya yang kini masuk dalam daftar buronan polisi.

Baca Juga:Kasus Mahasiswi Aborsi Kandungan Berusia 5 Bulan di Kamar Kos, Polisi Ungkap Kondisi Janin

"Temannya itu yang masih kami buru. Jadi kadang dia beraksi sendiri, kadang berdua," ujarnya.

Kemudian dari 38 ruko, ada salah satu di antaranya yang berlokasi di wilayah Ampenan, Kota Mataram, terungkap sudah tiga kali disatroni oleh M.

"Jadi memang dia ini spesialis pembobol ruko. Satu TKP, ada yang dia bobol dua sampai tiga kali," ucap dia.

Pelaku asal Jempong Baru, Kota Mataram, ini ditangkap di wilayah Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, pada Rabu (22/6/2022) dini hari.

Kadek Adi menjelaskan, pihaknya menangkap M ketika sedang "mandi kembang" di sebuah rumah dukun.

Baca Juga:5 Pertunjukan Budaya Khas Mataram yang Kerap Ditampilkan Saat Perhelatan Acara Dan Wisata

M mengaku melakukan hal demikian untuk bekal rencananya pergi ke luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).

"Alasannya (mandi kembang), mau berangkat jadi PMI," ucapnya.

Ia kini ditahan di Rutan Polresta Mataram. Dari pemeriksaan, M ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak