Oknum TNI Dan Pengacara Ditangkap Polisi, Disebut-sebut Anak Pejabat di Badung

Tersangka Putu SA hampir sebulan menjadi target operasi karena ditenggarai pengedar narkoba.

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 17 Mei 2022 | 08:15 WIB
Oknum TNI Dan Pengacara Ditangkap Polisi, Disebut-sebut Anak Pejabat di Badung
Ilustrasi borgol (pixabay)

SuaraBali.id - Seorang oknum TNI berinisial I Putu SA (31) dan seorang oknum pengacara berinisial I Putu NCAGP (33) diringkus Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar dalam sebuah pengerebekan terpisah, pada Sabtu 14 Mei 2022.

Ternyata salah satu orang yang ditangkap dan diduga menjadi pengedar narkoba ini disebut-sebut anak pejabat di Badung, Bali. Adapun barang bukti yang disita dari 2 tersangka yakni ganja kering hampir 1 kilogram.

Hingga saat ini polisi masih menyelidiki asal muasal barang haram tersebut.

Menurut informasi yang dilansir beritabali.com – jaringan suara.com, terungkapnya peredaran narkoba tersebut berawal dari penangkapan I Putu SA, seorang oknum TNI asal Banyuseri Buleleng.

Tersangka Putu SA hampir sebulan menjadi target operasi karena ditenggarai pengedar narkoba.

"Berdasarkan ciri-ciri tersebut, petugas kepolisian membekuknya di TKP," ujar sumber Senin 16 Mei 2022.

Sumber ini juga menyebutkan bahwa Putu SA yang kos di Jalan Uma Gunung Sempidi Mengwi ini diringkus saat akan mengambil ganja kering dengan sistem tempel di depan rumah yang terletak di Jalan Alam Sari, Banjar Tegeh Sari, Padang Sambian Denpasar Barat, sekitar pukul 18.00 Wita.

"Dia ditangkap usai transaksi dengan sistem tempel. Barang bukti diamankan sebanyak 265 gram ganja kering," ujar sumber.

Hasil interogasi, tersangka Putu SA mengaku ganja kering 265 gram itu milik oknum pengacara Putu NCAGP. Polisi kemudian mengecek chatingan di HP milik tersangka Putu SA dan benar ada keterlibatan Putu NCAGP.

Polisi kaget begitu mengetahui oknum pengacara ini merupakan anak dari seorang pejabat di Badung.

"Putu NCAGP ini disebut-sebut anak pejabat di Badung. Dari chatingan keduanya ini sudah jelas ada keterlibatan kasus narkoba," ungkap sumber.

Dalam pengakuan sementara tersangka Putu SA, ia disuruh oleh oknum pengacara tersebut untuk mengambil ganja kering yang ditempel di TKP.

"Oknum TNI itu mengaku disuruh oleh oknum Pengacara untuk mengambil barang bukti ganja di TKP," ungkap sumber lagi.

Setelah meneelah pengakuan tersangka Putu SA, tim bergerak cepat menuju rumah Putu NCAGP di kawasan Kuta Utara. Ia ditangkap sekitar pukul 20.00 WITA.

Dalam penggeledahan di kamar, tim mengamankan plastik besar dan kecil berisikan barang bukti daun, biji dan batang kering totalnya seberat 495 gram. Selain itu ada juga 6 kertas digunakan untuk linting dan sebuah HP.

"Dari kamarnya disita 495 gram ganja kering," beber sumber.

Sementara itu Kapendam IX/Udayana Kolonel Kav Antonius Totok Y P., belum memberikan jawaban terkait penangkapan oknum TNI Putu SA, pada Senin 16 Mei 2022.

"Soal SA ini saya belum berani komentar karena belum dapat informasinya. Nanti saya cek dulu kebenarannya," bebernya.

Selain itu, penangkapan ini belum juga ada konfirmasi resmi dari jajaran Polresta Denpasar. Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi belum menerima data dari Satresnarkoba Polresta Denpasar.

"Belum ada informasi nanti saya cek. Kalau ada pasti press rilis," terang Iptu Sukadi saat dikonfirmasi awak media, Senin 16 Mei 2022.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak