SuaraBali.id - Seorang oknum TNI berinisial I Putu SA (31) dan seorang oknum pengacara berinisial I Putu NCAGP (33) diringkus Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar dalam sebuah pengerebekan terpisah, pada Sabtu 14 Mei 2022.
Ternyata salah satu orang yang ditangkap dan diduga menjadi pengedar narkoba ini disebut-sebut anak pejabat di Badung, Bali. Adapun barang bukti yang disita dari 2 tersangka yakni ganja kering hampir 1 kilogram.
Hingga saat ini polisi masih menyelidiki asal muasal barang haram tersebut.
Menurut informasi yang dilansir beritabali.com – jaringan suara.com, terungkapnya peredaran narkoba tersebut berawal dari penangkapan I Putu SA, seorang oknum TNI asal Banyuseri Buleleng.
Tersangka Putu SA hampir sebulan menjadi target operasi karena ditenggarai pengedar narkoba.
"Berdasarkan ciri-ciri tersebut, petugas kepolisian membekuknya di TKP," ujar sumber Senin 16 Mei 2022.
Sumber ini juga menyebutkan bahwa Putu SA yang kos di Jalan Uma Gunung Sempidi Mengwi ini diringkus saat akan mengambil ganja kering dengan sistem tempel di depan rumah yang terletak di Jalan Alam Sari, Banjar Tegeh Sari, Padang Sambian Denpasar Barat, sekitar pukul 18.00 Wita.
"Dia ditangkap usai transaksi dengan sistem tempel. Barang bukti diamankan sebanyak 265 gram ganja kering," ujar sumber.
Hasil interogasi, tersangka Putu SA mengaku ganja kering 265 gram itu milik oknum pengacara Putu NCAGP. Polisi kemudian mengecek chatingan di HP milik tersangka Putu SA dan benar ada keterlibatan Putu NCAGP.
Polisi kaget begitu mengetahui oknum pengacara ini merupakan anak dari seorang pejabat di Badung.
- 1
- 2