Oknum TNI Dan Pengacara Ditangkap Polisi, Disebut-sebut Anak Pejabat di Badung

Tersangka Putu SA hampir sebulan menjadi target operasi karena ditenggarai pengedar narkoba.

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 17 Mei 2022 | 08:15 WIB
Oknum TNI Dan Pengacara Ditangkap Polisi, Disebut-sebut Anak Pejabat di Badung
Ilustrasi borgol (pixabay)

SuaraBali.id - Seorang oknum TNI berinisial I Putu SA (31) dan seorang oknum pengacara berinisial I Putu NCAGP (33) diringkus Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar dalam sebuah pengerebekan terpisah, pada Sabtu 14 Mei 2022.

Ternyata salah satu orang yang ditangkap dan diduga menjadi pengedar narkoba ini disebut-sebut anak pejabat di Badung, Bali. Adapun barang bukti yang disita dari 2 tersangka yakni ganja kering hampir 1 kilogram.

Hingga saat ini polisi masih menyelidiki asal muasal barang haram tersebut.

Menurut informasi yang dilansir beritabali.com – jaringan suara.com, terungkapnya peredaran narkoba tersebut berawal dari penangkapan I Putu SA, seorang oknum TNI asal Banyuseri Buleleng.

Tersangka Putu SA hampir sebulan menjadi target operasi karena ditenggarai pengedar narkoba.

"Berdasarkan ciri-ciri tersebut, petugas kepolisian membekuknya di TKP," ujar sumber Senin 16 Mei 2022.

Sumber ini juga menyebutkan bahwa Putu SA yang kos di Jalan Uma Gunung Sempidi Mengwi ini diringkus saat akan mengambil ganja kering dengan sistem tempel di depan rumah yang terletak di Jalan Alam Sari, Banjar Tegeh Sari, Padang Sambian Denpasar Barat, sekitar pukul 18.00 Wita.

"Dia ditangkap usai transaksi dengan sistem tempel. Barang bukti diamankan sebanyak 265 gram ganja kering," ujar sumber.

Hasil interogasi, tersangka Putu SA mengaku ganja kering 265 gram itu milik oknum pengacara Putu NCAGP. Polisi kemudian mengecek chatingan di HP milik tersangka Putu SA dan benar ada keterlibatan Putu NCAGP.

Polisi kaget begitu mengetahui oknum pengacara ini merupakan anak dari seorang pejabat di Badung.

"Putu NCAGP ini disebut-sebut anak pejabat di Badung. Dari chatingan keduanya ini sudah jelas ada keterlibatan kasus narkoba," ungkap sumber.

Dalam pengakuan sementara tersangka Putu SA, ia disuruh oleh oknum pengacara tersebut untuk mengambil ganja kering yang ditempel di TKP.

"Oknum TNI itu mengaku disuruh oleh oknum Pengacara untuk mengambil barang bukti ganja di TKP," ungkap sumber lagi.

Setelah meneelah pengakuan tersangka Putu SA, tim bergerak cepat menuju rumah Putu NCAGP di kawasan Kuta Utara. Ia ditangkap sekitar pukul 20.00 WITA.

Dalam penggeledahan di kamar, tim mengamankan plastik besar dan kecil berisikan barang bukti daun, biji dan batang kering totalnya seberat 495 gram. Selain itu ada juga 6 kertas digunakan untuk linting dan sebuah HP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini