"Putu NCAGP ini disebut-sebut anak pejabat di Badung. Dari chatingan keduanya ini sudah jelas ada keterlibatan kasus narkoba," ungkap sumber.
Dalam pengakuan sementara tersangka Putu SA, ia disuruh oleh oknum pengacara tersebut untuk mengambil ganja kering yang ditempel di TKP.
"Oknum TNI itu mengaku disuruh oleh oknum Pengacara untuk mengambil barang bukti ganja di TKP," ungkap sumber lagi.
Setelah meneelah pengakuan tersangka Putu SA, tim bergerak cepat menuju rumah Putu NCAGP di kawasan Kuta Utara. Ia ditangkap sekitar pukul 20.00 WITA.
Dalam penggeledahan di kamar, tim mengamankan plastik besar dan kecil berisikan barang bukti daun, biji dan batang kering totalnya seberat 495 gram. Selain itu ada juga 6 kertas digunakan untuk linting dan sebuah HP.
"Dari kamarnya disita 495 gram ganja kering," beber sumber.
Sementara itu Kapendam IX/Udayana Kolonel Kav Antonius Totok Y P., belum memberikan jawaban terkait penangkapan oknum TNI Putu SA, pada Senin 16 Mei 2022.
"Soal SA ini saya belum berani komentar karena belum dapat informasinya. Nanti saya cek dulu kebenarannya," bebernya.
Selain itu, penangkapan ini belum juga ada konfirmasi resmi dari jajaran Polresta Denpasar. Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi belum menerima data dari Satresnarkoba Polresta Denpasar.
"Belum ada informasi nanti saya cek. Kalau ada pasti press rilis," terang Iptu Sukadi saat dikonfirmasi awak media, Senin 16 Mei 2022.