SuaraBali.id - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kini tersandung kasus dugaan ujaran kebencian dan hoaks. Ia pun resmi dilaporkan ke Polda Bali oleh Anggota Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Denpasar, I Dewa Ketut Gde Kertawiguna pada Senin (25/4/2022).
Kertawiguna dalam keterangan persnya menyatakan bahwa pihaknya melaporkan Hotman Paris atas dugaan ujaran kebencian atau hoax dengan nomor laporan LP/B/226/IV/2022/SPKT/Polda Bali.
Laporan itu terkait Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 jo pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
"Hotman Paris kami laporkan terkait ujaran kebencian dan hoax," bebernya didampingi Ketua DPC Peradi Denpasar I Nyoman Budi Adnyana, Sekretaris Fredrik Billy dan advokat lainnya.
Menurut Budi Adnyana awal mula masalah ini terjadi karena Hotman Paris menggelar jumpa pers di Kantor Sekretariat Dewan Pengacara Nasional Indonesia, Jakarta pada Selasa (19/4/2022).
Hotman Paris diduga menyebut advokat di bawah pimpinan Prof Dr Otto Hasibuan SH, MCL, MM, tidak sah karena permohonan kasasi oleh Otto ditolak Mahkamah Agung.
Lantaran Kasasi Otto ditolak MA, artinya Anggaran Dasar Peradi dianggap tidak sah. Sehingga pengurus yang ditunjuk berdasarkan itu menjadi tidak sah, yang artinya DPN Peradi versi Otto Hasibuan tidak sah.
Budi Adnyana kembali mengatakan, terlapor Hotman sempat mengatakan bahwa untuk menjadi advokat perlu PKPA dan bayarnya mahal. Namun karena pengurusnya tidak sah, maka PKPA menjadi tidak sah.
"Pernyataan Hotman Paris yang membuat Kertawiguna melapor adalah ribuan pengacara yang mendapatkan kartu dengan tanda tangan Otto menjadi tidak sah. Sehingga jika beracara di pengadilan, pihak lawan akan menyatakan keberatan tidak sah," tandasnya disebut mengutip pernyataan Hotman Paris.
Sehingga Peradi Otto siap-siap digugat ribuan pengacara dan Hotman siap menjadi pengacara para advokat tersebut.
Akibat pernyataan terlapor Hotman itu dinilai telah memicu kegaduhan dan banyak Anggota DPC Peradi Denpasar mempertanyakan sikap Organisasi. Bahkan disebutnya ada berita salah satu media bahwa advokat anggota Peradi versi Otto Hasibuan batal bersidang di PN Jakarta Selatan.
Akibat kegaduhan ini, Mahkamah Agung RI akhirnya mengeluarkan pernyataan dan klarifikasi melalui Wakil Ketua Bidang Yudisial, Andi Samsan Nganro Lada, pada 21 April 2022.
Dimana, MA menegaskan status advokat dari Peradi tak terpengaruh oleh putusan MA Nomor 997K/Pdt. Maka advokat yang memegang kartu Peradi Otto Hasibuan tetap bisa bersidang seperti biasa. Sehingga Budi mendampingi Kertawiguna melaporkan Hotman sebagai sikap organisasi yang dia pimpin.