Pernah Tersangkut Kasus Penistaan Agama, Bule Jerman Ini Dideportasi dari Bali

Ia kerap membuat onar seperti membawa senjata tajam di area publik dan sulit diajak berkomunikasi.

Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 23 April 2022 | 11:51 WIB
Pernah Tersangkut Kasus Penistaan Agama, Bule Jerman Ini Dideportasi dari Bali
Dua warga negara asing (WNA) laki-laki berinisial LC asal negara Denmark (54) dan OP asal negara Jerman (54) dideportasi dari Bali. [Foto : Istimewa/beritabali.com]

Diyakinkannya bahwa ada empat orang petugas Rudenim mengawal proses pendeportasian LC dan OP dari Rumah Detensi Imigrasi Denpasar menuju bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

LC dan OP dipulangkan dengan menggunakan maskapai KLM Royal Dutch Airline KL 836 (Denpasar – Amsterdam) (21/4) keberangkatan pukul 20.35 WITA. LC melanjutkan penerbangannya dengan KL1343 (Amsterdam – Billund) pada Jumat (22/4/2022).

Sementara OP melanjutkan penerbangannya dengan KL 1781 (Amsterdam – Hamburg) pada Jumat (22/4/2022).

"Kepada LC dan OP yang telah dideportasi akan diusulkan dalam daftar penangkalan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi," tegas Babay Baenullah.

Baca Juga:Viral Bule Geram Dengan Pengasong Memaksa di Pantai Kuta, Cok Ace : Ini Kondisi Sosial, Rentan

Jamaruli Manihuruk, menegakan bahwa pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

"Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutup Jamaruli.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak