Dugaan Korupsi di LPD Serangan Lebih dari Rp 6 Miliar, Warga Mengeluh Kasusnya Berlarut-larut

Ia juga berencana akan minta klarifikasi ke Kejati karena semenjak kasusnya dilempar ke Kejari kasus ini tidak selesai.

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 20 April 2022 | 06:51 WIB
Dugaan Korupsi di LPD Serangan Lebih dari Rp 6 Miliar, Warga Mengeluh Kasusnya Berlarut-larut
LPD Serangan, Denpasar, Bali. [Foto : Istimewa/beritabali.com]

SuaraBali.id - Kasus dugaan korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Serangan pada Tahun 2015-2020 sebesar lebih dari Rp 6 miliar diharapkan dapat segera diusut tuntas. Hal ini menjadi harapan warga di beberapa banjar di Serangan, Denpasar, Bali.

Kelian Adat Banjar Kaja Serangan, I Wayan Patut pada selasa (19/4/2022) berharap pada akhir Mei 2022, perkara ini bisa selesai di tahap penentuan dan penetapan tersangka.

“Kalau dalam waktu bulan Mei ini tidak bisa diselesaikan kami akan mengadu kepada Kejaksaan Agung, ke Komisi  mengawasi soal kerja Kejari," ungkapnya sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com.

Ia juga berencana akan minta klarifikasi ke Kejati karena semenjak kasusnya dilempar ke Kejari kasus ini tidak selesai. Pihak Kejati diminta untuk ikut bersikap dalam mengawasi kinerja dari Kejari.

Berdasarkan hasil pemantauan selama ini, baik sebagai kelihan, sekaligus sebagai pelapor sangat keberatan jika kasus LPD Serangan sampai saat ini berlarut-larut. Hal ini karena kasus LPD membuat beberapa kasus lain muncul di Desa Adat Serangan.

"Jika ini tidak diselesaikan sesegera mungkin, kita khawatir akan banyak lagi masalah muncul. Kasus ini harus diselesaikan sejujur-jujurnya dan seadil-adilnya. Karena, banyak sekali masyarakat memiliki tabungan dan deposito sampai sekarang tidak bisa diambil," katanya.

Sedangkan dilihat dari kepemilikan deposito diperkirakan ada sekitar Rp2,8 miliar dan tabungan lebih dari Rp1 miliar. Namun deposito riil yang dimiliki masyarakat paling banyak hanya ada 5 sampai 10 orang saja.

"Kenapa tidak dikembalikan dulu Deposito dan tabungan masyarakat tersebut. Malahan LPD beroperasi hanya untuk memungut dan menagih kepada warga yang punya hutang dan wajib untuk membayar," ucapnya.

Dikonfirmasi tentang hal ini, Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyanta di Denpasar menyampaikan, Kejaksaan Negeri Denpasar khususnya bidang Tindak Kriminal Khusus tetap melaksanakan atau melakukan penyidikan terhadap LPD Desa Adat Serangan.

Saat ini pihak Kejari Denpasar telah memeriksa 2 orang saksi yakni, dari LPD Provinsi dan Auditor. Adapun total kerugian secara terperinci masuk miliaran rupiah.

"Untuk perkembangan kasus LPD tetap kita melakukan penyidikan, masih melakukan pendalaman kepada pemeriksaan saksi-saksi. Total saksi telah dilakukan pemeriksaan pada saat ini belasan orangan. Sedangkan, untuk tersangka telah dikantongi namun akan disampaikan saat penetapan tersangka," ucapnya.

Terkait target, ia berupaya secepatnya untuk penetapan tersangka sampai nantinya benar-benar memegang semua bukti-buktinya.

"Untuk saksi-saksi pasti akan terus berkembang serta pemeriksaan akan kita kejar terus", pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak