WNI Korban Human Trafficking Asal Bali di Turki Akan Segera Dipulangkan

Divisi Hukum AP3MI Bali, I Putu Pastika Adnyana mensinyalir masih ada sindikat lain yang berkeliaran merekrut dan memberangkatkan PMI

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 16 Maret 2022 | 15:40 WIB
WNI Korban Human Trafficking Asal Bali di Turki Akan Segera Dipulangkan
Warga asal Bali menjadi korban dugaan penipuan agen ilegal saat mendatangi KJRI di Turki. [Foto : Istimewa]

Ancaman pidana dan denda tersebut diberlakukan bersama-sama bukan pidana atau denda.

Upaya penegakan Undang-Undang dimaksud merupakan bukti keseriusan Pemerintah RI termasuk Perwakilan RI di Turki dalam menanggulangi tindak pidana penempatan illegal PMI.

Konsul Jenderal RI di Istanbul, Imam Asari menegaskan, kasus penipuan dan penempatan pekerja migran Indonesia secara illegal/non procedural akan ditangani serius oleh aparat hukum di Turki dan di Indonesia.

Kasus penipuan dan pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal oleh perorangan dari Indonesia ke Turki kerap terjadi dan dalam dua tahun belakangan ini mengalami peningkatan pesat. Perwakilan RI di Turki saat ini sedang mengumpulkan keterangan dan bukti dari para korban.

Baca Juga:Dugaan Penganiayaan Remaja di Lapangan Futsal Denpasar Viral, Korban : Mereka Bilang Saya Gadis Mabuk

"Masyarakat perlu secara aktif mencari informasi status PMI di negara tujuan. Sebagai contoh, banyak yang tidak mengetahui bahwa Turki bukan merupakan negara tujuan penempatan untuk pekerjaan rumah tangga Indonesia. Turki juga tidak membuka peluang bagi pekerja asing di sektor rumah tangga," jelas dia.

Sebagian besar kasus ditemui unsur pidana perdagangan orang termasuk kasus 29 WNI asal Bali yang dilaporkan menjadi korban penipuan dan telantar di Istanbul diberangkatkan secara ilegal oleh jaringan WNI perorangan.

“Selain diberikan perlindungan dalam bentuk pemberian penampungan yang layak, para korban direncanakan dipulangkan ke Bali dalam waktu dekat,” tegasnya.

Imam menjelaskan bahwa KJRI Istanbul mendapatkan aduan pertama mengenai 29 WNI dimaksud pada 4 Februari 2022, lalu keesokan harinya Tim Perlindungan WNI KJRI Istanbul langsung melihat lokasi dan mendapati mereka tinggal di penampungan yang sangat tidak layak huni, khususnya di tengah musim dingin yang sedang berlangsung di Istanbul.

Kesadaran masyarakat Indonesia tentang prosedur penempatan PMI, menurutnya perlu terus ditingkatkan. KJRI Istanbul mengimbau kepada masyarakat Indonesia yang berniat untuk bekerja di luar negeri agar berangkat melalui agen resmi.

Baca Juga:Ada Gambar Tengkorak Bertuliskan Love Never Die di Rumah Bule Spanyol yang Ditemukan Tinggal Kerangka di Benoa

"Waspada terhadap pihak-pihak yang terindikasi melakukan penipuan dan memastikan telah memenuhi seluruh persyaratan dokumen yang ditetapkan oleh negara penerima agar mendapatkan pelindungan hukum yang maksimal," tutup Imam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak